TOTABUAN.CO BOLTIM — Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa menempati posisi yang sangat penting. Hal itu tertuang jelas dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
“Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” ucap Bupati Boltim Sehan Landjar usai melantik 114 anggota BPD masa jabatan 2020-2026 yqng bertempat di Aula Kantor Bupati Sabtu 11 Januari 2020.
Ada tiga tugas ini yang menjadi fokus BPD kata Bupati Boltim dua periode ini. Yakni menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga dan membahas sekaligus ikut merancang APBDes.
“BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa,” tutur Bupati.
Selain itu BPD juga berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.
BPD sebagai lembaga di desa, sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
“Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik,” sambungnya.
Pada pelantikan anggota BPD masa jabatan 2013-2019 dan pengangkatan BPD masa jabatan 2020-2026, dihadiri Wakil Bupati Rusdi Gumalangit, unsur Forkopimda, serta para pimpinan SKPD, Camat dan para kepala desa.
Pada kesempatan itu, Bupati Sehan Landjar mengucapkan selamat kepada penjabat Kades terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) dan penjabat Kades pemekaran Desa Molobog Timur dan anggota BPD masa jabatan 2020-2026 yang baru dilantik.
“Terima kasih untuk Penjabat Kades Desa Mooat dan Jiko Utara serta anggota BPD masa jabatan 2013-2019 yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pemerintahan,” ucap Bupati.
Bupati mengingatkan, Kades yang baru dilantik agar dapat memimpin pemerintahan di desa dengan adil dan transparan serta dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Desa masing-masing.
Begitu juga dengan anggota BPD yang baru dilantik, agar dapat bekerja dengan baik dan membantu pemerintah desa dalam membangun desa serta dapat menjadi mitra pemerintah desa yang baik. (*)