TOTABUAN.CO BOLTIM—Proses pergatian tiga anggota Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) saat ini sementara dilakukan. Bahkan pergantian Sam Sahrul Mamonto yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon bupati pada Pilkada 2015 lalu, saat ini berkasnya sudah di meja Bupati Sehan Landjar.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Boltim Husain Mamonto mengatakan setelah menerima nama-nama urutan selanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boltim, sudah mengajukan berkas tersebut ke Gubernur melalui Bupati.
Husain mengaku jika berkas proses pergantian Sam Sahrul sudah dimasukan ke Bupati pada Jumat (26/2).
“Kalau berkasnya pergantian Sahrul, sudah dimasukan ke Bupati. Nanti setelah dari Bupati, akan dilanjutkan ke Gubernur,” kata Husain Jumat (26/2).
Husain mengatakan proses pergantian akan terus berproses seiring dengan amanat undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Ia mengatakan, proses pergantian antar waktu (PAW) diberikan batas waktu.
“Mengacu pada aturan yang ada, sudah tidak bias lama-lama. Proses dimeja Bupati selambat-lambatnya 7 hari dan di Gubernur 14 hari,” kata Husain.
Pergantian Sam Sachrul Mamonto saat ini sudah diusulkan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Di mana, partai berlambang matahari putih itu telah merekomendasikan nama Marsaole Mamonto.
Husain menambahkan, proses pergantian Jemi Tine dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah sementara berproses. Rencana PDIP telah menyiapkan nama Nasarudin Simbala dan berkansya sudah ada di meja Gubernur. Bahkan dua pasang seragam dan dua pin untuk dua anggota DPRD pengganti antar waktu tersebut sudah akan disiapkan senilai 20 juta.
Sedangkan Sofyan Alhabsy sejak awal telah dinyatakan gugur syarat sebagai anggota Dewan. Karena sebelumnya KPU meminta PDIP dan PKB untuk melakukan PAW sejak Februari 2015 silam. Namun prosesnya berjalan lambat, bahkan PKB belum mengajukan nama pengganti.
Kedua dinyatakan gugur syarat karena sebelum terpilih menjadi anggota dewan telah divonis bersalah atas kasus meterai palsu oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Sekadar diketahui, Sam Sachrul Mamonto mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Bupati, pada Pilkada silam.
Sedangkan Jemi Tine di-PAW oleh PDIP karena KPU menyatakan Jemi dan Sofyan Alhabsy dari Partai Kebangkitan Bangsa telah gugur syarat sebagai anggota dewan.
Kendati demikian pihak KPU pada waktu itu tetap ngotor untuk tetap melantik yang berakibat dua anggota KPUD Boltim diganti karena dilapor oleh Bawaslu ke DKPP. (Has)