Sahrul dan Rusdi Wajib Lampirkan Surat Pengunduran Diri

KPU Bolaang Mongondow Timur
KPU Bolaang Mongondow Timur
KPU Bolaang Mongondow Timur

TOTABUAN.CO BOLTIM–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Awaludin Umobola menegaskan, sesuai dengan tahapan, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 24 Agustus mendatang. Untuk di Boltium sendiri ada dua figur yang mendaftar yang wajib melampirkan surat pengunduran diri. Yakni Sam Sahrul Mamonto sebagai Ketua DPRD Boltim dan Rusdi Gumalangit berstatus sebagai PNS .

“Berdasarkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 7 huruf (t) menyebutkan calon kepala daerah harus mengundurkan diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 menyebutkan pengunduran diri PNS, TNI atau Polri yang bertarung dalam pilkada paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU setempat.

“Sesuai jadwal tahapan pilkada, rencananya penetapan pasangan cabup-cawabup akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2015, sehingga pasangan masih memiliki waktu cukup banyak untuk mengundurkan diri yakni maksimal 60 hari setelah penetapan calon kepala daerah pada 24 Agustus nanti,” paparnya.

Beberapa persyaratan yang harus dilampirkan calon kepala daerah di antaranya daftar riwayat hidup, surat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat tidak pailit dari Pengadilan Niaga, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan Pengadilan Negeri untuk membuktikan tidak pernah dipidana. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses