TOTABUAN.CO BOLTIM –Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Inspektorat dalam waktu dekat akan mengedarkan formulir laporan harta kekayaan kepada ribuan ASN yang ada di Boltim . Formulir yang akan dibagikan itu nantinya akan diisi guna untuk pelaporan harta kekayaan.
“Nantinya formulir yang akan diisi oleh para ASN sebagai bentuk laporan harta kekayaan,” kata Kepala Inspektorat Boltim Meyke Mamahit.
Formulir yang dimaksud kata Meyke, yakni Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHKASN. Namun rencana untuk mengerdarkan formulir itu masih menungguh formatnya dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain LHKASN, aada juga formulir yang akan dibagikan kepada penyelenggara Negara ataua LHKPN.
Menurutnya, tidak hanya ASN yang harus mengisi formulir LHKPN, namun pejabat funsinoal dan auditor,kepala unit layanan pengadaan (ULP), para pejabat fungsional pengawas penyelenggara dan pejabat pengeluaran perijinan.
“Sedangkan untuk LHKASN berlaku bagi semua ASN yang di luar dari LHKPN atau penyelenggara negara yang sudah termasuk PPTK dan bendahara di semua SKPD,” kata Mamahit.
LHKPN kata Meyke, Inspektorat mengacu ke Permendagri No 700/6597/SJ Tahun 1999. Untuk LHKASN mengacu ke Surat Edaran Menpan-RB No 1 Tahun 2015.
“Dihimbau selambat-lambatnya tanggal 30 Juni, dikirim ke Sekretaris Daerah dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Inspektorat daerah. Hal ini dikarenakan, pekan pertama bulan Juli akan dilaporkan di Kemendagri. Namun sebelumnya, Inspektorat daerah harus melakukan dulu monitor evaluasi dan diserahkan ke Gubernur lalu ke Kemendagri di Jakarta,” katanya.
Mamahit menjelaskan, perbedaan antara LHKPN dan LHKASN, yakni jumlah lembaran yang harus diisi dan para pengisi format yang juga berbeda.
“Lembaran LHKPN berjumlah 28 rangkap dan LHKASN berjumlah 5 rangkap,” ujar Meyke.
Laporan keduanya itu bisa saja dipublis ke publik ketika itu dirasa perlu oleh kepala daerah. Sedangkan tujuan dari kedua format tersebut yakni menciptakan penyelenggara negara dan ASN yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta percepatan pemberantasan korupsi. (Has)