TOTABUAN.CO BOLTIM–Sekretaris DPD PAN Boltim, J S Budiman mengatakan, belum menerima usulan penggantian antar waktu (PAW) Sam Sahrul Mamonto yang maju di pilkada Boltim. Meski demikian pihaknya sudah mengantongi daftar tunggu pengganti ketua DPRD Boltim itu, dari daerah pemilihan (Dapil) I, yakni Marsaoleh Mamonto.
“Daftar tunggunya sudah ada, penggantinya adalah Marsaoleh Mamonto dengan perolehan suara mencapai 500-an lebih. Saya juga belum ada intruksi memproses pergantian anggota dewan,” ungkap Budiman.
Dia menambahkan, yang menjadi kendala terkait pergantian Sam Sahrul Mamonto, karena posisi Alul sapaan akrabnya melekat sebagai Ketua DPD PAN Boltim.
“Usulanya pergantian itu dari DPD PAN dan kemudian diteruskan hingga ke DPW. Tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi. Dilihat dari posisinya yang maju dari partai lain, sebetulnya telah melanggar pedoman organisasi,” sentil Budiman.
Sebelumnya, KPU Boltim telah memberikan warning kepada pasangan calon yang berstatus ASN dan anggota DPRD segera memasukkan pengunduran diri mereka. Bahkan KPU dengan tegas bakal mengeluarkan sangsi diskualifikasi jika tidak melengkapi dokumen pencalonan mereka.
“Batas memang sampai 24 Oktober. Tapi bukan berarti, dokumen pengunduran diri nanti diserahkan pada waktu injury time. Kami ingin peserta kooperatif dengan masalah ini, bila tidak yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tegas Ketua KPUD Boltim Awaluddin Umbola.
Kalangan LSM menilai, harusnya proses pengunduran diri Sam Sachrul Mamonto dari jabatannya Ketua DPRD Boltim sudah dilakukan setelah ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU pada 24 Agustus lalu.
“Mestinya, KPU harus tegas dalam menyikapi hal ini karena Sachrul Mamonto secara yuridis telah menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Boltim,” tegas Ketua Aliansi Masyaratkan Sipil Boltim Jemy Sambali.
Dengan demikian lanjut Jemy, posisi Sam Sahrul Mamonto secara hukum tak pantas lagi memimpin sidang maupun, menerima tunjang ataupun menggunakan fasilitas daerah.
“Selang waktu 60 hari yang diberikan. Peraturan KPU Nomor 2012 Tahun 2015, mestinya dilakukan proses PAW tanpa menunggu selesainya limit waktu yang telah diberikan,” tegasnya.
Pun begitu lanjut Jemy, bila Sachrul dianggap kurang kooperatif menyangkut status pencalonan dirinya sebagai calon bupati, maka KPU berhak mendiskualifikasi dirinya dalam Pilkada Boltim atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati. (Mg1)