PT Nikita Raya Terindikasi Lakukan Pengrusakan Lingkungan

Tampak alat berat milik PT Nikita Raya saat melakukan aktivitas di Desa Buyat

Tampak alat berat milik PT Nikita Rata sat melakukan aktivitas di Desa BuyatTOTABUAN.CO BOLTIM—Badan Lingungan Hidup (BLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akhirnya menghentikan aktivitas galian C milik PT Nikita Raya yang berada di Desa Buyat Kecamatan Kotabunan. Penghentian aktivitas galian C itu dikarenakan pihak perusahan ternyata tidak mengantongi ijin galian C.

“Aktivitasnya sudah kita hentikan. Ternyata aktiitas perusahan itu tidak memiliki ijin galian C,” kata Kepala BLH Boltim Priyamos.

Bacaan Lainnya

Dari hasil peninjauan di lokasi kata Priyamos, ternyata hasil aktivitas yang dilakukan perusahan itu sudah terjadi kubangan berdiameter kurang lebih 10 meter.

“Lokasi tersebut berada di samping sungai Buyat. Diperkirakan sudah 1 bulan mereka beroperasi,” tambahnya.

Sedangkan untuk hasil eksploitasi material dibawa ke Minahasa Tenggara (Mitra) untuk industri asphalt mixing plant (AMP). Dengan aktivitas galian C itu, pihak PT Nikita Raya diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses