TOTABUAN.CO BOLTIM—Badan Lingungan Hidup (BLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akhirnya menghentikan aktivitas galian C milik PT Nikita Raya yang berada di Desa Buyat Kecamatan Kotabunan. Penghentian aktivitas galian C itu dikarenakan pihak perusahan ternyata tidak mengantongi ijin galian C.
“Aktivitasnya sudah kita hentikan. Ternyata aktiitas perusahan itu tidak memiliki ijin galian C,” kata Kepala BLH Boltim Priyamos.
Dari hasil peninjauan di lokasi kata Priyamos, ternyata hasil aktivitas yang dilakukan perusahan itu sudah terjadi kubangan berdiameter kurang lebih 10 meter.
“Lokasi tersebut berada di samping sungai Buyat. Diperkirakan sudah 1 bulan mereka beroperasi,” tambahnya.
Sedangkan untuk hasil eksploitasi material dibawa ke Minahasa Tenggara (Mitra) untuk industri asphalt mixing plant (AMP). Dengan aktivitas galian C itu, pihak PT Nikita Raya diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan. (Has)