TOTABUAN.CO BOLTIM – PT Arafura Surya Alam (ASA) yang bergerak di sektor pertambangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan berkomitmen untuk merekrut tenaga kerja lokal.
Hal itu terkuak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi DPRD Boltim bersama Alіаnѕі Pemerhati Mаѕуаrаkаt Lіngkаr Tаmbаng (Malintang) Rabu 30 Maret 2021.
RDP itu dihadiri jajaran Pimpinan Dewan DPRD Fuad S Landjar, Medy Lensun, Muhammad Jabir, Perwakilan Aliansi Malintang dan perwakilan PT ASA,yang diwakili manager eksternal Andreas Bolitobi.
Andreas mengatakan, apa yang menjadi aspirasi Aliansi Malintang yang sebelumnya telah disampaikan ke DPRD akan tetap dipenuhi. Andreas juga mengatakan PT ASA merupakan anak perusaahan dari perusahaan tambang nasional terbuka di Indonesia.
Dia menjelaskan, aktivitas PT ASA selalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Kementerian ESDM serta pemerintah daerah hingga pusat.
“PT ASA memiliki komitmen untuk merekrut tenaga kerja lokal dari Kabupaten Boltim dengan tetap mempertimbangkan kompetensi dan keahlian. PT AS juga tentu akan berkordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur No 5 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja serta tidak bertentangan dengan peraturan terkait lain diatasnya,” kata Andreas.
Dia mencontohkan, komitmen perusahaan terhadap tenaga kerja lokal telah direalisasikan di PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM) yang merupakan perusahaan satu grup dengan PT ASA. Di mana mayoritas karyawan di PT JRBM merupakan karyawan lokal, bahkan pimpinan tertinggi di site operasi JRBM merupakan putera daerah Bolaang Mongondow.
“Apabila PT ASA telah beroperasi produksi di Kabupaten Boltim, perusahaan akan membuka kesempatan untuk memberdayakan tenaga kerja dari lingkar tambang untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat maupun daerah,” ungkapnya.
Dia menambahkann, PT ASA juga berkomitmen dalam mendukung pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).
Walaupun belum melakukan operasi produksi, perusahaan telah melakukan program-program PPM diantaranya dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial budaya.
Terkait dengan pembebasan lahan, sudah diatur sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sesuai pasal 135 – 137 tentang pembebasan lahan.
“Sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, perusahaan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembebasan lahan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan negosiasi tidak ada unsur paksaan atau initimidasi, negosiasi langsung kepada pemilik lahan, tidak melalui pihak lainnya sesuai dengan apa yang diinginkan pemilik lahan serta dalam prosesnya administrasi dokumen diketahui oleh notaris dan diakui secara legal/hukum. Hingga saat ini perusahaan telah membebaskan lahan dengan luas kurang lebih 83,5 hektare, dan masih ada sekitar 200 hektare lainnya yang telah setuju harga dan saat ini sedang dalam proses kelengkapan dokumen.
“Yang jelas PT ASA berkomitmen untuk memenuhi setiap kewajiban yang diamanatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan kegiatan pertambangan dari pra produksi, operasi produksi hingga pasca tambang. PT ASA mengharapkan dukungan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencapai kesejahteraan bersama,” tandas Andreas. (*)
Syalom Bapak/Ibu,
Izin bertanya untuk proses perekrutannya apakah sudah ada info ? Dan dimana bisa melamar ? Terimakasih
Email PT.ASA site Boltim atau hrs no wa