TOTABUAN.CO BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif adalah badan atau lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan daerah (legislasi), budgeting (anggaran) dan control (pengawasan) terhadap pemerintahan atau eksekutif.
Dari fungsinya itu pihak legislatif dan eksekutif menurut Sekretaris DPRD Boltim Priyamos SH, dituntut untuk melakukan kerjasama. Apalagi dua lembaga memegang prinsip pembagian kekuasaan, sehingga perlu dihindari suatu kekuatan yang mendominasi.
Sebagai kepala sekretariat DPRD yang dipercayakan, tentu terus menjaga hubungan eksekutif dan legislatif berjalan baik. Dimana yang satu menjadi pelaksana dan yang satu menjadi kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan.
“Hal ini tentunya akan lebih baik dibandingkan hubungan yang saling menjatuhkan,” tuturnya.
Sejak dilantik sebagai Sekretaris DPRD oleh Bupati Boltim Sehan Landjar pada November 2016 silam, mantan pengacara ini mengaku telah mengenal para anggota serta pimpinan DPRD. Sehingga ia mengklaim merasa tidak perlu lagi melakukan adaptasi dengan waktu lama.
Dia menginginkan hubungan dua lembaga terus terjalin baik. Dia mengatakan, dua lembaga ini merupakan unsur pemerintahan yang sangat penting dalam terwujudnya program-program unggulan di Boltim.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boltim ini mengaku, harus menghormati semua pimpinan Dewan, pimpinan fraksi, maupun pimpinan komisi. Begitu pula jajaran top eksekutif yang ada di lembaga pemerintah selaku atasannya yang terus berupaya agar semua proses politik di Boltim berjalan dengan baik dan lancar, tutur pejabat yang dikenal dengaan para wartawan ini.
Menjalankan Tugas Pokok
Sejak dilatik sebagai Sekretaris DPRD Boltim Novemer 2016 silam, Priyamos mulai menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekretariat DPRD Boltim.
Menurutnya, loyalitas dalam menjalankan tugas yakni ingin memberikan pelayanan administratif terbaik kepada anggota DPRD. Selain itu melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD.
Koordinasi dalam pengaturan dan pembinan kerjasama juga masuk dalam fungsi sekretariat guna mensinkronisasian seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat DPRD. Mulai dari perencanaan, penelaahan dan pengkoordinasian perumusan kebijakan pimpinan DPRD.
Terlebih dalam menyelenggarakan adminitrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD menjadi tugas utama.
“Menyusun program kerja Sekretariat DPRD berdasarkan peraturan yang berlaku dengan cara mengkoordinasikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai acuan kerja dan bahan masukan pada atasan,” ungkap pria berdarah Makasar ini.(**)