TOTABUAN.CO BOLTIM – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) hingga kini belum membayar administrasi pembangunan Tower.
Hingga memasuki tahun 2016, pihak PLN belum membayar sepeserpun administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang didirikan sejak dua tahun lalum, kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Boltim Imran Makadomo.
Ia mengatakan, padahal sudah diingatkan melalui surat yang dilayangkan untuk segera melunasi administrasi pembangunan tower.
“Dengan tidak melakukan pengurusan IMB dan Ijin Gangguan (HO), utang PLN ke Pemkab Boltim selama dua tahun mencapai puluhan juta rupiah. Diprediksi tunggakan PLN wilayah Modayag sekitar 30 jutaan sudah termasuk IMB dan HO,” ujarnya.
Jika PLN terus membiarkan dan tidak ada niat untuk membayar, juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Boltim. Karena salah satu sumber PAD terbesar adalah IMB dan HO.
Kepala Kantor PLN wilayah Modayag I Nyoman Gede Prawira saat dikonfirmasi menuturkan, saat ini PLN masih mempelajari aturan yang di keluarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menunggu hasil Koordinasi instansi terkait dengan Sekretaris daerah (Sekda).
Ia mengaku belum membayar izin IMB dan HO. Namun sebagaimana hasil surat menyurat antara pihak PT PLN Modayag dengan BPMPTSP, mereka masih akan mengkonsultasikan aturan ini ke Sekda.
“Jadi kami menunggu surat resmi hasil konsultasi tersebut,” tutur I Nyoman.
Diketahui, dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tenang bangunan gedung, retribusi IMB wajid dibayarkan. Tanpa terkecuali PLN. (fac)