TOTABUAN.CO BOLTIM — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2015 ini diperkirakan bakal lebih awal dari jadwal sebelumnya setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada direvisi sehingga ada beberapa poin-poin dari isi Perpu tersebut mengalami perubahan.
Ketua KPUD Boltim Hendra Damopolii mengatakan, dari hasil Revisi Perpu Nomor 1 tahun 2014 terutama pada poin yang mengatur masa uji publik mengalami perubahan waktu yang sebelumnya 6 bulan menjadi 3 bulan.
” Untuk tahapan pelaksanaan Pilkada terutama pada tahap Uji Publik, ada perubahan waktunya yang sebelumnya 6 bulan, menjadi 3 bulan, ” Kata Damopolii.
Dengan durasi waktu yang singkat seperti itu Damopolii yakin jika waktu pemungutan suara nanti akan lebih awal dari jadwal yang diprediksikan pada pertengahan Desember nanti.
” Karena ada tahapan pelaksanaan Pilkada yang berubah usai Perpu disahkan menjadi Undang-Undang yang sebelumnya 9 bulan pelaksanaannya berubah menjadi 6 bulan, dan KPU-RI dengan pertimbangan-pertimbangan yakni apakah tahapannya dimajukan atau pelaksanaan pemungutan suara yang dimajukan, ” tambahnya.
Hendra menambahkan, jika pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada September nanti, maka proses pelantikan Calon terpilih nantinya akan dilaksanakan sekitar November 2015. Sehingga, tidak akan bergeser lagi ke tahun 2016 nanti.
” Intinya saat ini pihak kami masih menunggu Peraturan KPU sebagai acuan pelaksanaan teknis Pilkada nanti, ” tutup Damopolii. (wan)