TOTABUAN.CO BOLTIM – Tarik ulur penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di kawasan objek wisata danau Moat yang berada di Kecamatan Modayag diharapkan agar diputuskan tidak secara sepihak pihak Pemerintah provinsi (Pemprov).
Anggota DPRD Boltim Sofyan Alhabsi mengatakan, Pemprov netral dalam memutuskan tapal batas dua daerah bertetangga tersebut. Apaterlebih batas wilayah antar dua daerah itu berada di lokasi wisata Danau Moat.
Ia menilai Pemprop sebagai fasilitator, agar adil untuk memutuskan agat tidak menimbulkan prokontra. Jika melihat dari beberapa haasil keputusan tapal batas yang sebelumnya dilakukan, banyak merugikan daerah Boltim.
“Kasus penyelesaian tapal batas Boltim sering dirugikan. Tidak sedikit asset Boltim terpaksa harus diambil oleh daerah tetangga,” Sofyan.
Ia menjelaskan, ada beberapa bukti yang mulai dari penamaannya adalah bahasa Mongondow, namun kini sudah masuk wilayah daerah tetangga. Padahal, tanah tersebut menjadi wilayah Mongondow sejak nenek moyang dulu,tambahnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Suharto Paputungan sebelumnya telah menyatakan, jika penyelesaian tapal batas Boltim dan Minsel sempat di bahas pada masa Gubernur J.A Mangindaan. Dimana kawasan Danau Moat sepenuhnya masuk wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) yang kini dimekarkan.
“Masalah tapal batas sudah dibahas dan danau Moat masuk wilayah Bolmong yang kini menjadi wilayah Boltim,” terangnya.
Dijelaskannya, berdasarkan peta wilayah Minsel menyebutkan jika dua titik koordinat masuk wilayah danau.
“Dua titik masuk kawasan danau. Sehinngganya kita keberatan dan kini penyelesaian tapal batas diputuskan oleh pihak Penprov Sulut,” ujar Suharto.(fac)