BOLTIM (totabuan.co)—Pasca ditahannya kayu gelonggonggan yang berasal dari Desa Tiberia Kecamatan Modayag, dikuatirkan hutan yang ada di wilayah Bolmong Timur (Boltim) terancam.
Alasan polisi menahan kayu berukuran diameter kurang lebih satu meter itu, karena pemilik kayu tak bisa menunjukan dokumen yang sah. Diduga kayu tersebut akan di pasok dijual ke perusahan kayu lapis yang berada di Desa Atoga Kecamatan Nuangan.
Tokoh mudah Boltim Buyung Potabuga menegaskan, Pemkab Boltim diminta untuk meninjau kembali soal ijin perusahan itu. Alasan yang dikuatirkan kata Buyung, hadirnya perusahan kayu lapis bakal berdampak pada kerusakan hutan yang ada di Boltim.
“ Buktinya polisi berhasil menggagalkan aksi penyeludupan kayu. Dan kayu itu berukuran besar lagi,”tuturnya.
Pemkab diminta lebih mempertimbangkan soal dampak yang akan timbul. Sebab, namanya perusahan kayu, otomatis bahan baku tetap menjadi kebutuhan. Sekarang yang menjadi pertanyaan bahan bakunya akan dicari dimana selain akan diambil dari hutan yang ada di wlayah Boltim,tulasnya.
[has]
Kayu milik Pak Suparlan warga desa Liberia, dan dilengkapi SKAU dari Dinas Kehutanan Boltim. Pak Buyung Potabuga kalau belum mengerti secaran mendalam dengan visi dan misi perusahaan dan Program pemerintah menanam pohon, program menteri kehutanan menanam kayu untuk industri kehutanan, Jangan berpikiran sempitlah.
Dengan adanya pabrik, rakyat mau menanam, kalau tidak ada pabrik siapa yang membeli. Dan menghutankan kembali lahan lahan kritis.
Kayu tersebut ditanam sendiri oleh pak Suparlan, dan suratnya lengkap, dan kayu tersebut sudah dikirim pabrik. Pabrik mitra masyarakat petani desa ., mitra polisi, dan mitra pemerintah Kalau belum mengerti dan paham betul mengenai program penanaman jabon dan prospeknya dalam pengentasan kemiskinan jangan memperkeruh suasana lah. Kalau mau belajar pergi ke balai penelitian kehutanan di Menado supaya anda jadi pintar dalam industri kehutanan.