TOTABUAN.CO BOLTIM — Bisnis TV kabel yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ternyata tidak memberika kontribusi bagi daerah. Rata-rata para pengusaha itu tidak kantongi izin. Mulai dari Izin dari Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) KPID Sulut di Manado serta izin di daerah.
“Tidak satupun pengusaha TV kabel di Boltim mengurus perizinan sebagai syarat mutlak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kabid Perizinan, Isnaidi Mokodompit dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Boltim.
Menurut Isnaidi, bisnis TV kabel hanya memberikan keuntugan kepada pribadi dan tidak memberikan kontribusi bagi daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Boltim, Muhammad Assagaf, menegaskan pihaknya akan membentuk tim terpadu guna melakukan penertiban.
“Kami akan turun bersama tim terpadu untuk melakukan penertiban,” tegas Assagaf.
Menurutnya usaha tv kabel sangat erat kaitannya dengan undang-undang penyiaran. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia.
Hal itu mencakup tentang asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran nasional, mengatur tentang ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia, jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran asing, stasiun penyiaran dan jangkauan siaran, serta perizinan dan kegiatan siaran.
Dalam Undang-Undang Penyiaran terdapat pengertian siaran dan penyiaran. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekwensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
“Semua telah diatur sebagaimana perundang-undangan yang berlaku. Apabila tidak penuhi persyaratannya, maka harus ditertibkan,” tegasnya.
Diketahui bisnis usaha Tv kabelyang ada di Boltim, bukan hanya dilakukan masyarakat biasa, akan tetapi oknum anggota DPRD, tapi tak miliki izin. (**)