TOTABUAN.CO BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anaudited tahun anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Penyerahan itu dilaksanakan di Aula BPK RI Jalan 17 Agustus Manado. Wakil Bupati Boltim Rusdi Gumalangit mewakili Bupati Sehan Landjar menyerahkan LKPD kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba Senin (2/4).
Inspektur Daerah Pemkab Boltim, Meike Mamahit mengatakan, LKPD adalah dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Boltim pada tahun 2017 lalu.
Setelah penyerahan LKPD, akan dilakukan pemeriksaan rinci oleh BPK sebagai lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang baru berakhir pekan lalu.
“Mereka akan berada di daerah tanggal 12 April, untuk melakukan pemeriksaan rinci selama kurang lebih 40 hari ke depan,” jelas Meike.
Dengan diserahkannya LKPD itu Pemkab Boltim optimis akan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke Lima kalinya dari BPK RI.
“Data-data yang diminta BPK sebagian telah dipenuhi.”Mudah-mudahan SKPD tetap kooperatif, karena itu sangat berpengaruh,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba menyampaikan penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 yang menyebutkan bahwa LKPD disampaikan Gubernur/ Bupati/ Walikota paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Selanjutnya LKPD akan diperiksa BPK untuk diberikan opini dengan mendasarkan pada 4 aspek yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia berharap, LKPD yang disusun pemerintah telah sesuai dengan memenuhi empat aspek tersebut.
“Hakekat pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah,” tandasnya.
Penulis: Mat