TOTABUAN.CO BOLTIM—Pemkab Bolaang Mongondow Timur tampaknya tak akan diam soal ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung yang diajukan terkait gugatan PT Meitha Perkasa Utama (MPU) yang pernah beroperasi di Desa Paret Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim)..
Kabag Hukum Boltim Handry Tawidjojo mengatakan, akan ada rencana untuk melakukan peninjauan kembali (PK). ” Memang di website resmi MA sudah ada, tapi kami masih menunggu surat putusan resmi ditolaknya Kasasi kami. Dan hingga saat ini belum kami terima,” kata Hanry, Rabu (18/03/2015).
Upaya hukum Pemkab Boltim kata Handry adalah mengajukan PK dengan dengan melampirkan bukti-bukti baru soal aktivitas perusahan yang bergerak dibidang pasir besi itu.
Terpisah, mantan Kabag Hukum Boltim Priyamus yang juga merupakan salah satu tim kuasa hukum Pemkab Boltim mengatakan, jika proses putusan kasasi itu seharusnya berdurasi enam bulan baru putusannya keluar namun buktinya saat ini putusan cuma tiga bulan.
“Permohonan kasasi kami serahkan November 2014 lalu. Namun anehnya putusan keluar pada Februari 2015. Hal ini sedikit mengherankan. Seharusnya proses putusan kasasi itu keluar setelah 6 bulan, tapi faktanya hanya tiga bulan, ” kata Priyamus.
Namun walaupun begitu upaya hukum untuk PK akan diupayakan dan pihaknya yakini Pemkab pasti akan menang, dengan bukti – bukti baru kami dilampirkan.
“Nantinya dalam PK, kami akan tambah bukti-bukti baru soal pelanggaran PT MPU ketika beroperasi. Kami yakin Pemkab Boltim akan menang, ” pungkas Kepala BLH Boltim itu.
Diketahui sebelumnya kasus dengan register 533 K/TUN/2014 yang diajukan oleh PTUN Manado dengan surat pengantar W4.TUN2/1346/HK.06/XI/2014 tertanggal 3 Desember 2014. Pemohon adalah Bupati Boltim Sehan Landjar dan termohon ada PT MPU dengan Hakim yakni Is Sudaryono, Hari Djatmiko dan Imam Soebechi memutuskan menolak kasasi tersebut tertanggtal 23 Februari 2015.(wan)