• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Pemkab Boltim Menang Gugatan di PTUN

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2018
in Boltim
0
Pemkab Boltim Menang Gugatan di PTUN

Kabag Hukum Boltim Hendra Tangel

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM — Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado menolak gugatan Ferry Kaloh, warga Desa Mooat, Kecamatan Mooat, terkait SK Bupati 265 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Desa Mooat.

Sidang putusan itu dimulai pukul 10.00 WITA Senin (26/03) yang dipimpin majelis Hakim PTUN Manado, Zarina SH, Tiar Mahardi SH MH, Shalman Khalik Alfarisik SH, serta dihadiri penggugat Ferry Kaloh serta tergugat Bupati Boltim yang dikuasakan kepada Firman Mustika SH MH, Asisten I Amin Musa, Kabag Hukum Hendra Tangel dan Kabag Tapem Ikhlas Pasambuna.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PTUN Zarina SH, menolak perkara Nomor 49/G/2017/PTUN Manado, yang diajukan oleh penggugat Ferry Kaloh.

“Dengan demikian maka menolak segala gugatan utuh menyeluruh dari penggugat. Dan membebankan penggugat membayar biaya perkara dalam persidangan ini,” kata majelis hakim.

Kabag Hukukm Pemkab Boltim Hendra Tangel mengaku lega karena SK pengangkatan Kepala Desa Mooat dinyatakan sah. Ia juga meminta pihak penggugat untuk mau bekerjasama sehingga tercipta suasana aman dan tertib di Mooat.

“Saya berharap putusan majelis hakim ini diterima semua pihak. Pemerintah berharap putusan hakim ini diterima seluruh pihak,” tutur Hendra.

Sedangkan, pihak penggugat Ferry Kaloh, mengatakan, pihaknya masih akan pikir-pikir selama 14 hari untuk mempelajari berkas putusan hukum tersebut. Pihaknya juga berencana untuk mengajukan banding.

“Saya tengah mempertimbangkan banding. Karena dalam pertimbangan-pertimbangan tidak ada dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Terinformasi gugatan yang dilayangkan Ferry Kaloh tersebut, disebabkan pemberhentian dan pengangkatan Roovi Pangalila selaku penjabat Kades Desa Mooat, yang dianggap bertentangan dgn PP 43 Tahun 2014 yang diubah PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Topan)

Tags: boltimGugatanPTUN
Previous Post

Bupati Bolmong Buka MTQ ke- XXVII Tingkat Kabupaten

Next Post

Bupati Bolmong Siapkan Bonus 100 Juta Untuk Peserta MTQ Yang Tembus Hingga Tingkat Nasional

Next Post
Bupati Bolmong Siapkan Bonus 100 Juta Untuk Peserta MTQ Yang Tembus Hingga Tingkat Nasional

Bupati Bolmong Siapkan Bonus 100 Juta Untuk Peserta MTQ Yang Tembus Hingga Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Wabup Dony Lumenta: Anak-Anak di Pelosok  Jadi Perhatian Utama Program MBG
Bolmong

Wabup Dony Lumenta: Anak-Anak di Pelosok  Jadi Perhatian Utama Program MBG

by Redaksi
2 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digulirkan pemerintah harus benar-benar menyentuh hingga ke daerah terpencil. Hal ini...

Read moreDetails
Obrolan Santai Bupati Yusra di Lapangan Da’agon: Dari Sopir Angkot hingga Penjual Es

Obrolan Santai Bupati Yusra di Lapangan Da’agon: Dari Sopir Angkot hingga Penjual Es

2 Oktober 2025
Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

1 Oktober 2025
Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

1 Oktober 2025
Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

1 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.