TOTABUAN.CO BOLTIM— Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun anggaran 2016 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulut Jalan 17 Agustus Manado Senin 3 April 2017.
LKPD diserahkan langsung Bupati Boltim, Sehan Landjar, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba.
Purba mengatakan penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat 2 yang menyebutkan bahwa LKPD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Selanjutnya LKPD akan diperiksa BPK untuk diberikan opini dengan menekankan pada 4 aspek yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” urainya.
Lebih lanjut ia meminta kepada seluruh daerah untuk memperhatikan temuan-temuan yang didapati pada pemeriksaan pendahuluan diantaranya persoalan aset pada SKPD yang mengalami perubahan OPD. “Kami sampaikan ini, mudah-mudahan saat pemeriksaan rinci telah dibenahi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Boltim melalui Kabag Humas Pemkab Boltim Slamet Riyadi Umbola mengaku yakin predikat WTP yang telah diraih selama 3 tahun masih akan dipertahankan apalagi dalam penyusunan LKPD diyakini telah transparan, profesional dan akuntabel.
“Kami telah menyusun LKPD ini sebaik-baiknya. Semoga Boltim kembali meraih opini WTP dari BPK,” ujar Umbola.
Penulis: Hasdy