TOTABUAN.CO BOLTIM— Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018 ini, benar-benar memupus harapan bagi tenaga honor daerah (Honda) kategori dua (K2). Bagimana tidak, peluang para Honda K2 yang sudah bekerja puluhan tahun terbatasi dengan aturan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sendiri mengaku kecewa, dengan hadirnya aturan sebagai pembatasan bagi Honda K2 untuk masuk dalam seleksi CPNS.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Muhammad Assagaf, dari 139 jumlah Honda K2 yang ada di Boltim, hanya dua orang yang memenuhi syarat. Itupun masih akan mengikuti seleksi.
Padahal ratusan Honda K2 ini sudah lama bekerja dan mengabdi. Namun mereka hanya dipatahkan dengan aturan yang ada.
“Jujur Pemkab Boltim kecewa. Sebab Honda K2 juga sudah lama bertugas, tapi pupus dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat,” tuturnya Senin (17/9/2018).
Dia menjelaskan, penerimaan CPNS 2018 akan dibuka pemerintah pada Kamis 19 September.
Pemkab berkeinginan untuk mengalokasikan 50 persen Honda K2 pada seleksi CPNS 2018. Namun, disayangkan kebijakan baik tersebut tidak dibarengi dengan mengakomodir tuntutan Honda K2 untuk diprioritaskan diangkat menjadi PNS.
“Persoalan tenaga Honda K2 memang pelik karena telah berlangsung lama,” katanya.
Sebab, diketahui yang masuk dalam kategori K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005.
Pemerintah pusat beralasan bahwa kendala mengatasi persoalan tenaga honorer K2 memiliki 3 variabel, yakni: dasar hukum, validitas data, dan kondisi keuangan negara.
Tiga poin tersebut katanya sebenarnya dapat diatasi jika eksekutif, legislatif, duduk bersama mencari solusi.
Dia berharap, alangkah baiknya masa kerja dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk mengangkat para Honda K2 diangkat jadi PNS secara otomatis bertahap.
“Jika mereka mengikuti seleksi jalur umum tentu akan terkendala syarat usia dan pendidikan,” tuturnya.
Semoga faktor usia dan masa kerja dijadikan pertimbangan pemerintah untuk mengangkat secara otomatis bertahap tenaga honorer K2 yang berada di daerah menjadi PNS.
Kendati demikian, Pemkab Boltim lebih mengutamakan putra daerah. Hal ini telah dibuat aturan tambahan dalam peraturan bupati (Perbup).
“Ada dua hal yang dimasukan dalam aturan penerimaan yakni nilai IPK khusus anak daerah 2,0 sedangkan luar daerah 2,75. Kedua, selama 10 tahun harus besedia mengabdi dan tidak mengajukan permintaan pindah tempat,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini dibuat sebagai tambahan persyaratan pada ayat 13 dan 14 dalam peraturan Bupati, bebernya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Robi Mamonto mengatakan, penerimaan CPNS di Boltim berjumlah 306.
Rinciannya jumlah yang akan diterima sebagai berikut:
1.Tenaga Guru sebanyak 185 orang
2.Tenaga Kesehatan sebanyak 91 orang
3.Tenaga Teknis sebanyak 30 orang.
Untuk mekanisme pendaftaran dan persyaratan akan menunggu teknis dari BKN Regional Manado.
Penulis: Hasdy