• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Pemkab Boltim Kecewa, Honda K2 Tidak ada Peluang di Seleksi CPNS

Redaksi by Redaksi
17 September 2018
in Boltim
0
Pemkab Boltim Kecewa, Honda K2 Tidak ada Peluang di Seleksi CPNS
111
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM— Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018 ini, benar-benar memupus harapan bagi tenaga honor daerah (Honda) kategori dua (K2). Bagimana tidak, peluang para Honda K2 yang sudah bekerja puluhan tahun terbatasi dengan aturan yang ada.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sendiri mengaku kecewa, dengan hadirnya aturan sebagai pembatasan bagi Honda K2 untuk masuk dalam seleksi CPNS.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Muhammad Assagaf, dari 139 jumlah Honda K2 yang ada di Boltim, hanya dua orang yang memenuhi syarat. Itupun masih akan mengikuti seleksi.

Padahal ratusan Honda K2 ini sudah lama bekerja dan mengabdi. Namun mereka hanya dipatahkan dengan aturan yang ada.

“Jujur Pemkab Boltim kecewa. Sebab Honda K2 juga sudah lama bertugas, tapi pupus dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat,” tuturnya Senin (17/9/2018).

Dia menjelaskan, penerimaan CPNS 2018 akan dibuka pemerintah pada Kamis 19 September.

Pemkab berkeinginan untuk mengalokasikan 50 persen Honda  K2 pada seleksi CPNS 2018. Namun, disayangkan kebijakan baik tersebut tidak dibarengi dengan mengakomodir tuntutan Honda K2 untuk diprioritaskan diangkat menjadi PNS.

“Persoalan tenaga Honda K2 memang pelik karena telah berlangsung lama,” katanya.

Sebab, diketahui yang masuk dalam kategori K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005.

Pemerintah pusat beralasan bahwa kendala mengatasi persoalan tenaga honorer K2 memiliki 3 variabel, yakni: dasar hukum, validitas data, dan kondisi keuangan negara.

Tiga poin tersebut katanya sebenarnya dapat diatasi jika eksekutif, legislatif, duduk bersama mencari solusi.

Dia berharap, alangkah baiknya masa kerja dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk mengangkat para Honda K2 diangkat jadi PNS secara otomatis bertahap.

“Jika mereka mengikuti seleksi jalur umum tentu akan terkendala syarat usia dan pendidikan,” tuturnya.

Semoga faktor usia dan masa kerja dijadikan pertimbangan pemerintah untuk mengangkat secara otomatis bertahap tenaga honorer K2 yang berada di daerah menjadi PNS.

Kendati demikian, Pemkab Boltim lebih mengutamakan putra daerah. Hal ini telah dibuat aturan tambahan dalam peraturan bupati (Perbup).

“Ada dua hal yang dimasukan dalam aturan penerimaan yakni nilai IPK khusus anak daerah 2,0 sedangkan luar daerah 2,75. Kedua, selama 10 tahun harus besedia mengabdi dan tidak mengajukan permintaan pindah tempat,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini dibuat sebagai tambahan persyaratan pada ayat 13 dan 14 dalam peraturan Bupati, bebernya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Robi Mamonto mengatakan, penerimaan CPNS di Boltim berjumlah 306.

Rinciannya jumlah yang akan diterima sebagai berikut:

1.Tenaga Guru sebanyak 185 orang

2.Tenaga Kesehatan sebanyak 91 orang

3.Tenaga Teknis sebanyak 30 orang.

Untuk mekanisme pendaftaran dan persyaratan akan menunggu teknis dari BKN Regional Manado.

 

 

Penulis: Hasdy

Tags: Honor Daerah K2Pemeritah Kabupaten Bolaang Mongondow TimurSeleksi CPNS 2018
Previous Post

BPKD: Sepuluh Rumah Makan dan Kafe Menunggak Pajak

Next Post

Surat Edaran KUPP Labuan Uki, Dinilai Rugikan Buruh Pelabuhan

Next Post
Surat Edaran KUPP Labuan Uki, Dinilai Rugikan Buruh Pelabuhan

Surat Edaran KUPP Labuan Uki, Dinilai Rugikan Buruh Pelabuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka
Kotamobagu

Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka

by Redaksi
7 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Peraturan...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

7 November 2025
Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

6 November 2025
Inilah 14 Cabor yang Akan Diikuti KONI Bolmong di Porprov XII Sulut 2025

Inilah 14 Cabor yang Akan Diikuti KONI Bolmong di Porprov XII Sulut 2025

6 November 2025
Dekranasda Bolmong Belajar ke Bitung, Dorong Produk Lokal

Dekranasda Bolmong Belajar ke Bitung, Dorong Produk Lokal

6 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.