• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Pemkab Boltim Bingung Soal Izin Galian C

Redaksi by Redaksi
18 April 2017
in Boltim
0
Pemkab Boltim Bingung Soal Izin Galian C

Tampak salah satu aktivitas galian C

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pemkab Boltim Bingung Soal Izin Galian C
Tampak salah satu aktivitas galian C

TOTABUAN.CO BOLTIM – Pengalihan kewenangan ke Provinsi soal izin Galian C, cukup menimbulkan kebingunngan untuk mekanisme pengurusan izin. Imbas dari pengalihan kewenangan itu, sehingga menjamurnya Galian C di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

“Perlu dijelaskan adalah terkait apa saja persyaratannya. Banyak yang salah alamat, mengirimkan permohonan ke Dinas ESDM propinsi, mestinya kepada gubernur melalui perizinan satu pintu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim  Muhammad Assagaf.

Ia mengatakan, terkait galian C menjadi permasalahan yang krusial. Karena, kewenangan izin yang sudah ditarik ke provinsi berdampak pada penambangan.

“Kami sudah banyak mengirimkan permohonan kepada ESDM provinsi agar dikaji, namun sampai sekarang belum ada satupun surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Sehingga, penambang yang ada di Boltim dikategorikan penambang ilegal karena tidak memiliki izin,” tukasnya.

Assagaf juga mempertanyakan tentang salah satu persyaratan terkait rekomendasi bupati. Karena menurutnya rekomendasi tersebut kesannya mubazir.

“Dikeluarkan rekomendasi, nantinya dilakukan pengecekan lapangan oleh dinas. Daripada dua atau tiga kali pengecekan, lebih baik sekalian saja diambil alih oleh dinas provinsi, koordinasi dengan kabupaten untuk turun bersama,” jelas Assagaf.

Assagaf menambahkan, yang menjadi kendala di Boltim di Perda RTRW menyebutkan galian ada du jenis, salah satunya bahan galian logam dan non logam. “Ini akan diselesaikan dalam waktu dekat. Di non logam ini, perlu ada penjelasan lebih jauh, batu-batuan, pasir, dan sebagainya,” ungkap Assagaf.

Sementara itu, Kepala Dinas DPM-PTSP Sulut Happy Korah mengungkapkan, sejak dirinya menjabat pada Januari lalu belum ada izin galian C  yang dikeluarkan. “Dari Januari saya pegang dinas ini, izin galian C di Boltim yang keluar nol,” ungkapnya.

Korah menambahkan, untuk permohonan yang masuk juga belum ada yang dia terima. Menurutnya jikapun ada permohonan yang masuk, pasti tercecer di pertambangan. “Mungkin dikira ini masuk kategori pertambangan, makanya mungkin mereka bawa ke sana,” jelasnya.

Korah menjelaskan, izin seperti galian C, emas dan lingkungan hidup, masuk dalam kategori izin strategis yang harus ditandatangani oleh gubernur. “Ini yang perlu dijelaskan pada para pelaku usaha, permohonan ditujukan langsung kepada Gubernur,” jeasnya.

Ia menambahkan, terkait galina C Pemkab tak perlu bingung, tinggal dilihat melihat RTRW kabupaten. Di situ dasar pemkab mengeluarkan rekomendasi. Rekom itu menunjukan setuju atau tidak pemerintah setempat. (Mg3/Has)

Previous Post

Sehan Landjar Buka Sosialisasi Penggunaan Dana Banpol 

Next Post

Ini Sanksi Bagi ASN Jika Hilangkan Aset Milik Pemerintah

Next Post
Ini Sanksi Bagi ASN Jika Hilangkan Aset Milik Pemerintah

Ini Sanksi Bagi ASN Jika Hilangkan Aset Milik Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.