TOTABUAN.CO BOLTIM–Berbeda dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang secara tegas melarang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, Pemkab Bolmong malah memberikan rekomendasi kepada PNS mereka yakni Ervina Damopolii yang baru lulus dari seleksi CPNS untuk bertugas sebagai anggota Panwaslu di daerah lain.
Seperti yang terjadi pada salah satu calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang lolos pada seleksi Panwaslu baru-baru ini yakni Ramadhan Mamange yang tidak diberikan ijin oleh Pemkab Boltim.
Kepala BKDD Bolmong Jainudin Paputungan saat dikonfirmasi Totabuan.co mengatakan, pihaknya tidak melarang kepada PNS untuk ikut menjadi Panwaslu. Asalkan tidak meninggalkan tugas pokoknya sebagai PNS.
“Oleh Bupati telah memberikan ijin kepada yang bersangkutan dan itu tidak masalah asalkan tidak melupakan tugas pokoknya sebagai PNS,” ucap Jainudin, Selasa (28/04/2015).
Lanjutnya, menjadi anggota Panwaslu juga merupakan salah satu tugas negara dan PNS tidak dilarang untuk hal itu.
“Kan Panwas bertugas untuk kepentingan negara juga, jadi walaupun PNS itu tidak masalah, ” pungkasnya.
Sementara itu walaupun sempat disoroti oleh sejumlah masyarakat soal status dua calon anggota Panwaslu yakni Maria Ervina Damopolii dan Billy Kawuwung terkait domisili mereka yang notabenenya bukan masyarakat Boltim namun Bawaslu Sulut tetap melantik keduanya pada hari sabtu (25/04/2015). Diketahui anggota Panwaslu Boltim yang dilantik yakni Maria Ervina Damopolii, Billy Kawuwung dan Haryanto.(wan)