Pelaku Usaha Sarang Burung Walet dan Penyulingan Minyak Cengkeh di Boltim Segera Urus Izin

Bupati Boltim Sehan Landjar didampingi Wakil Bupari Rusdi Gumalangit dan Sekda Mohamad Assagaf saat bersama pimpinan SKPD

TOTABUAN.CO BOLTIM –Kendati sudah berulang kali diingatkan untuk mengurus sejumlah syarat perizinan, namun masih ada saja para pelaku usaha yang masih membangkang dengan melakukan pengembangan usaha tanpa mengurus izin.

Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar menegaskan, agar Satpol PP untuk segera menertibkan para pelaku usaha tanpa mengantongi izin. Seperti penyulingan minyak Cengkih dan usaha sarang burung walet.

Bacaan Lainnya

“Saya minta dinas terkait seperti Satpol PP untuk segera menertibkan para pelaku usaha tanpa izin,” kata Sehan saat memimpin rapat kerja dengan sejumlah kepala dinas badan di kantor Bupati Boltim Rabu 3 Juli 2019.

Menurut Sehan dengan mereka mengantongi izin, sudah tentu telah mengikuti aturan yang sesuai dengan persyaratan RTRW, RDTR dan IMB.

“Kepada  perangkat daerah terkait, agar lebih proaktif dalam pengawasan dan penertiban pelaku usaha di wilayah Bolaang Mongondow Timur,” tegasnya.

Beberapa instansi terkait dengan itu seperti Dinas Perindag UKM dan Pasar, BPTSP, DLH, Nakertrans, PUPR serta Satpol PP.

Dengan terpenuhinya semua izin yang dipersyaratkan, maka dari segi pendapatan asli daerah (PAD) akan tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh tim anggaran pemerintah daerah.

Sehan menyentik target PAD yang ditetapkan serta capaian PAD saat ini belum berbanding lurus dengan anggaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui APBD dan APBN Boltim kurun waktu 11 tahun.

“Saya minta agar dinas dan badan yang terkait dengan retribusi atau pendapatan agar lebih inovatif dalam menggali potensi PAD kita,” tandasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses