• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Pejabat di Boltim  Belum Laporkan Harta Kekayaan

Redaksi by Redaksi
2 April 2015
in Boltim
0
Pejabat di Boltim  Belum Laporkan Harta Kekayaan

Kantor Inspektorat Bolmong Timur

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Inspektorat Bolmong Timur
Kantor Inspektorat Bolmong Timur

TOTABUAN.CO BOLTIM—Inspektorat Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) menegaskan, hingga kini belum ada pejabat di Boltim belum melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal formulir pengisian sudah dibagikan.

“Belum ada yang memasukan laporan. Padahal formulirnya sudah dibagikan ke pejabat,” kata Kepala Inspektorat Boltim Meyke Mamahit.

Laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) sebagai bentuk antisipasi pemerintah untuk meminimalisir terjadinya tindakan penyelwengan keuangan yang dilakukan para aparatur sipil negara (ASN).

meyke mengaku kalau telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) nomor 1 tahun 2015 tentang LHKASN.

“Batas waktunya hingga Juni ini. diharapkan segera memasukan,” ungkap Meyke.

Dia mengatakan, LHKASN tidak monoton laporannya dimasukan pertahun. Akan tetapi dalam setiap pergantian jabatan. Pejabat lama maupun yang baru harus memasukan LHKASN ke Inspektorat melalui formulir yang telah diberikan.

“Jadi, tidak selamanya LHKASN dimasukan secara berkala melainkan pada setiap pergantian jabatan. Setiap pergantian pejabat harus memasukan laporan tersebut,” pungkas Meyke.

Hal ini juga sambungya merupakan pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan serta pemberantasan Korupsi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN dan UU No 30 tahun 2002 tentan KPK. Dia juga berharap agar seluruh pejabat dapat proaktif untuk sesegera mungkin memasukan LHKASN agar tidak melewati deadline waktu yang diberikan oleh KemenPAN-RB.

Diketahui, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.(wan)

Tags: texs
Previous Post

Kapal Ikan Rusia Tenggelam, 54 Orang Tewas

Next Post

Milan dan Inter Rebutan Striker MU

Next Post
Milan dan Inter Rebutan Striker MU

Milan dan Inter Rebutan Striker MU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.