TOTABUAN.CO BOLTIM — Sejumlah pedagang di Pasar Ambang Modayag, mendatangi Kantor DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Kamis (10/1/2019).
Kedatangan mereka untuk melaporkan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan sekelompok orang di yang berada di Desa Purworejo Kecamatan Modayag.
Efi Pontoh salah satu pedagang mengatakan, dugaan pungli tersebut terjadi sejak awal Juli 2018. Dia mengatakan, sekelompok orang yang menagih retribusi merupakan penanggung jawab pasar yang atas sepengatahuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Boltim.
“Kami diberikan karcis dengan tarif retribusi yang tidak masuk akal. Mulai dari 2000 dan 3000 ribu rupiah. Bahkan sampai dengan Rp15.000 hingga Rp20.000. Padahal yang kami tahu retribusi resmi dari pemerintah hanya Rp 1.500,” ujar Efi saat memberikan keterangan di Kantor DPRD Bolti.
Efi mengaku, para pedagang resah dengan adanya pungutan tersebut. Sehingga pihaknya meminta kepada DPRD untuk menindaklanjti keluhan ini. Sebab mereka curiga uang tersebut untuk digunakan kepentingan pribadi. Apa lagi orang yang melakukan penagihan sering berganti-ganti. Bahkan lanjutnya, pedagang juga perna diancam jika melaporkan masalah tersebut.
Anggota DPRD Boltim Sehan M Mokoagow mengatakan, meragukan karcis yang beredar di pasar Modayag. Alasannya karena tidak punya nomor dan cap basah dari instansi pemerintah.
“Kalu saya lihat karcis yang dipakai untuk menagih ilegal. Karena tidak ada nomor serinya. Karcis retribusi harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda). Saya juga mengucapkan terimah kasih kepada para pedagang yang sudah melaporkan masalah di DPRD. Kita akan jadwalkan untuk melakukan hearing terkait dengan adanya laporan ini,” kata Mokoagow.
Terpisah, Sekretaris Disperindag Boltim, Mat Sunardi menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui terkait adanya pungutan di pasar modayag.
“Yang ada itu hanya retrtibusi senilai Rp1500 itu sesuai Perda. Jadi jangan melakukan penarikan retribusi di luar Perda kecuali ada kesepakatan bersama antar pedagang,” tutur Mat.
Penulis: Hasdy