TOTABUAN.CO BOLTIM — Asisten I Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Hariono Sugeha, mengatakan Kepala Desa Buyat Dua Kecamatan Kotabunan Gardianto Modeong bisa terkena sanksi pemberhentian sementara. Pasalnya hal itu karena Gardianto Modeong melakukan pemecatan sejumlah perangkat desa yang ada.
“Harus dikembalikan ulang jabatan perangkat desa yang dipecat, jika tidak, bisa kena sanksi pemberhentian sementara,” ujar Asisten I Pemkab Boltim Hariono Sugeha.
Meski telah diingatkan oleh Bupati Boltyim Sehan Landjar Kades yang baru terpilih, tidak melakukan pergantian atau pemberhentian perangkat desa, namun, imbauan tersebut tak diindahkan.
Gardianto Modeong kata Hariono, baru terpilih dan dilantik pada 12 November 2018. Namun alih-alih mengeluarkan surat pemecatan kepada sejumlah perangkat desanya. Salah satu perangkat yang dipecat yakni RT Satu Dusun Satu atas nama Anita Modeong.
Menurut Hariono, pemecetan perangkat desa bagi kepala desa yang baru terpilih menyalahi aturan karena tak melalui prosedur yang tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2016 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa.
“Kades Buyat Dua dianggap tak paham aturan, sebab setiap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya yang tertuang dalam Perbup, ” jelas Hariono.
Dia pun meminta kepada Gardianto agar mengembalikan jabatan perangkat desa yang dipecat.
“Pemecatan ini tidak sesuai prosedur maka saya minta saudara Gardianto mengembalikan sejumlah perangkat desa yang dipecat. Instruksi ini harus dilaksanakan jika tidak maka akan ada sanksi pemberhentian sementara, ” tegas Hariono. (**)