• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Pecat Aparat, Kepala Desa Buyat Dua Terancam Diberhentikan

Redaksi by Redaksi
21 Januari 2019
in Boltim
0
Pecat Aparat, Kepala Desa Buyat Dua Terancam Diberhentikan

Hariono Sugeha Asisten I Pemkab Boltim

0
SHARES
244
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM — Asisten I Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Hariono Sugeha, mengatakan Kepala Desa Buyat Dua Kecamatan Kotabunan Gardianto Modeong bisa terkena sanksi pemberhentian sementara. Pasalnya hal itu karena Gardianto Modeong melakukan pemecatan sejumlah perangkat desa yang ada.

“Harus dikembalikan ulang jabatan perangkat desa yang dipecat, jika tidak, bisa kena sanksi pemberhentian sementara,” ujar Asisten I Pemkab Boltim Hariono Sugeha.  

Meski telah diingatkan oleh Bupati Boltyim Sehan Landjar Kades yang baru terpilih, tidak melakukan pergantian atau pemberhentian perangkat desa,  namun, imbauan tersebut tak diindahkan.

Gardianto Modeong kata Hariono, baru terpilih dan dilantik pada 12 November 2018. Namun alih-alih  mengeluarkan surat pemecatan kepada sejumlah perangkat desanya. Salah satu perangkat yang dipecat yakni RT Satu Dusun Satu atas nama Anita Modeong.

Menurut Hariono, pemecetan perangkat desa bagi kepala desa yang baru terpilih menyalahi aturan karena tak melalui prosedur yang tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2016 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa.

“Kades Buyat Dua dianggap tak paham aturan, sebab setiap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya yang tertuang dalam Perbup, ” jelas Hariono.

Dia pun meminta kepada Gardianto agar mengembalikan jabatan perangkat desa yang dipecat.

“Pemecatan ini tidak sesuai prosedur maka saya minta saudara Gardianto mengembalikan sejumlah perangkat desa yang dipecat. Instruksi ini harus dilaksanakan jika tidak maka akan ada sanksi pemberhentian sementara, ” tegas Hariono. (**)

Tags: Aparat desaDesa BuyatKabupaten Bolaang Mongondow Timurkepala desasehan landjar
Previous Post

Bolmong Siap Jalankan Aplikasi Kasda Online

Next Post

Bawaslu Kotamobagu Tertibkan APK Tak Beraturan

Next Post
Bawaslu Kotamobagu Tertibkan APK Tak Beraturan

Bawaslu Kotamobagu Tertibkan APK Tak Beraturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.