TOTABUAN.CO BOLTIM – Hingga kini pasca pemilihan kepala daerah Desember 2015 lalu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Bolaang Mongondow Timur (Boltim) belum semuanya mempertanggungjawabkan dana hibah yang mereka gunakan.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, Oscar Manoppo menuturkan BPK mendesak agar pihak Panwaslu segera mengembalikan sisa dana hibah.
“Dari Rp 2,5 miliar yang diberikan, Pemkab hanya Rp 2.1 miliar yang baru ada SPJnya. Sedangan sisa Rp410 juta belum dipertanggungjawabkan,” ujar Oscar Senin (30/5).
Oscar mengatakan sisa itu sudah diminta pertanggungjawabannya oleh BPK dengan batas waktu Selasa (31/5).
“BPK meminta batas pemasukan SPJ Selasa (31/5). Entah bagaimana cara dari panwas mengembalikan sisa dana tersebut, karena kami sudah menunggu selama lima bulan batas pemasukan SPJ dari Panwas,” kata Oscar.
Namun Komisioner Panwas Boltim Ervina Damopilii,mengatakan jika DPPKAD belum memberikan informasi terkait sisa dana tersebut.
“Komisioner tidak ikut bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut.Berdasarkan kewenangan dan aturan komisioner, Panwas hanya sebatas mengawasi dan untuk administrasi pengelolaan keuangannya sendiri ada di bagian sekretariat dan bendahara,” kata Ervina.
Komisioner lanjutnya tidak boleh menangani lansung terkait masalah administrasi karena dibatasi oleh aturan Perpres nomor 80 tahun 2013, tentang SOTK Bawaslu,” katanya.(fac)