TOTABUAN.CO BOLTIM—Hasil verifikasi berkas pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNSD) yang diumumkan oleh panitia seleksi penerimaan dinilai langkahi surat keputusan (SK) bupati nomor 158 /04 september 2013 tentang penerimaan CPNSD.
Dari point kedua ayat kelima soal persyaratan penerimaan CPNSD, disitu menyebutkan pelamar tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Namun yang terjadi, setelah diumumkan verifikasi berkas rbu ((09/10), beberapa nama yang sudah terdaftar sebagai calon legislatif 2014, lolos dan siap mengikuti tes ujian tertulis.
“ Kan kalau sudah tercatat sebagai Caleg pasti sudah kantongi kartu anggota partai. Dan ini sudah melangkahi dalam SK Bupati,” kata Rustaman Paputungan warga Boltim.
Ada beberapa nama yang tercatat sebagai caleg. Namun Rustaman tak merinci siapa dari beberapa orang itu yang dinyatakan lolos. Namun yang pasti mereka sudah tercatat sebagai Caleg,tuturnya.
Bukan hanya itu, Rustaman juga menduga jika verifikasi berkas yang dilakukan panitia, sudah tak rasional lagi dengan menggugurkan 7072 berkas.
Dari 7072 berkas yang gugur, tercatat ada 4 ribuan anak daerah yang mengaku kecewa dengan sikap panitia yang dipimpin Sekda Mohamad Assagaf.
Editor Hasdy Fattah