• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

PAN Optimis Bawaslu Sulut Kabulkan PSU

Redaksi by Redaksi
28 Mei 2019
in Boltim, Politik
0
PAN Optimis Bawaslu Sulut  Kabulkan PSU
5
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM — Sidang adjudikasi atas gugatan Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Boltim, saat ini sudah memasuki tahap akhir. Menurut informasi setelah tahapan pembacaan kesimpulan pada sidang Senin (27/5), majelis adjudikasi akan membacakan putusan paling lambat 31 Mei nanti.

Menurut ketua DPD PAN Boltim, Marsaole mamonto, pihaknya yakin bahwa gugatan ke Bawaslu Provinsi terkait pelanggaran administrasi dan teknis pada penyelenggaraan Pileg 17 April 2019 itu, akan dikabulkan majelis adjudikasi. Pasalnya, ada banyak kekeliruan KPU Boltim yang terungkap. Seperti temuan pemilih DPK 40 orang di TPS 2 Modayag, yang sulit dibuktikan oleh KPU Boltim.

“Pada persidangan yang sudah berlangsung sejak tanggal 18 Mei, KPU sulit membuktikan pelbagai kesalahan mereka dalam pelaksanaan pileg 17 April. DPK yang 40 orang di Modayag itu, sangat memprihatinkan. KPU sendiri sulit membuktikan bahwa 40 orang itu pemilih sah. Karena C7 yang bisa menjadi bukti lewat daftar hadir pemilih di TPS, itu raib entah kemana. Ini juga diakui pihak terlapor dari PPK Modayag,” ujar Ketua DPD PAN Boltim Marsaole Mamonto.

Kuasa hukum DPD PAN Boltim Hendro Silow pada sidang adjudikasi di Bawaslu Provinsi Sulut, mengungkapkan ada banyak kekeliruan fatal dalam hukum acara yang disebabkan kesalahan pihak terlapor yakni KPU Boltim, serta Bawaslu Boltim sebagai pihak terkait.

“Untuk pihak terlapor yakni KPU, salah satu kesalahan fatal mereka adalah menghadirkan saksi terlapor, dari pihak terlapor sendiri yakni anggota PPK, maupun PPS dan KPPS. Ini menyalahi prosedur beracara, karena terlapor tidak bisa menjadi saksi. Kemudian, saksi terlapor juga tidak bisa dari hubungan kekeluargaan atau hubungan darah, atau wilayah kerja. PPK dan PPS itu adalah pihak yang digaji KPU. Tidak bisa menjadi saksi,” ujar pengacara muda ini.

Bawaslu Boltim sendiri, ketika agenda sidang pembacaan kesimpulan, menyerahkan sebundel bukti pelengkap yakni berisi Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kepada majelis adjudikasi. Ini dengan maksud agar menjadi pelengkap bahwa seluruh kejadian di TPS, maupun pleno yang terjadi atas pengawasan Bawaslu dan jajarannya.

“Tapi seluruh berkas yang sebundel itu, 90 persen tidak memiliki nomor surat. Patut disebut, Bawaslu sudah mal-administrasi. Ini menyalahi aturan, surat dan dokumen penting ternyata tak punya nomor surat. Ini fatal sekali akibatnya,” kata Hendro.

Seluruh kejadian di persidangan ini telah dicatat dan direkam oleh majelis hakim dan akan diserahkan kepada pihak pihak. Sehingga DPD PAN melalui kuasa hukumnya, meyakini majelis hakim akan mengabulkan gugatan mereka. Karena temuan betapa banyak kejanggalan baik secara administrasi dan teknis pelaksanaan pileg di Boltim.

“Konsekwensi jika hal gugatan ini tidak dikabulkan, adalah gugatan kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena, KPU Boltim lalai dalam banyak hal terutama pendataan dan teknis pemilih. Misalnya, KPPS 4 yang fungsinya mencocokkan data pemilih, itu tidak dijalankan. Ini kebanyakan karena tidak mendapatkan sosialisasi atau bimbingan dari KPU sebagai pelaksana teknis. Begitu juga Bawaslu Boltim yang menurut catatan kami, lebih banyak melakulan klarifikasi dan kesepakatan dengan KPU jika ada temuan pelanggaran. Ini adalah pelanggaran etik. Bawaslu fungsinya mengawasi, dan memberikan rekomendasi sanksi jika ada pelanggaran. Bukan bersepakat,” tegas ketua DPW PAN Boltim, Sehan Landjar.

Dia menegaskan sudah siap melaporkan kedua institusi penyelenggara pemilu tersebut ke DKPP.

Majelis hakim yang terdiri dari 5 pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, mengatakan bahwa terkait pelaksanaan sidang adjudikasi tersebut sudah berjalan sesuai mekanisme sidang. Segala temuan, bukti, dan keterangan saksi yang muncul di persidangan akan jadi acuan majelis dalam mengambil keputusan.

“Yang pasti pihak kami akan memutuskan dengan netral tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Putusan bisa di akhir Mei ini, mengingat waktu dan tahapan yang ada,” ujar Awaludin Umbola, salah Koomisioner Bawaslu Sulut.(**)

Tags: #BoltimbawasluEwin UmbolaKPUMarsaoleh MamontoPANpemilusehan landjar
Previous Post

Raih WTP Kelima, Pemkab Bolsel Menggelar Syukuran

Next Post

Bupati Bolsel Marah Melihat Sekwan Tak Paham Kerja Birokrasi

Next Post
Bupati Bolsel Marah Melihat  Sekwan Tak Paham Kerja Birokrasi

Bupati Bolsel Marah Melihat Sekwan Tak Paham Kerja Birokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.