TOTABUAN.CO BOLTIM — Sidang adjudikasi atas gugatan Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Boltim, saat ini sudah memasuki tahap akhir. Menurut informasi setelah tahapan pembacaan kesimpulan pada sidang Senin (27/5), majelis adjudikasi akan membacakan putusan paling lambat 31 Mei nanti.
Menurut ketua DPD PAN Boltim, Marsaole mamonto, pihaknya yakin bahwa gugatan ke Bawaslu Provinsi terkait pelanggaran administrasi dan teknis pada penyelenggaraan Pileg 17 April 2019 itu, akan dikabulkan majelis adjudikasi. Pasalnya, ada banyak kekeliruan KPU Boltim yang terungkap. Seperti temuan pemilih DPK 40 orang di TPS 2 Modayag, yang sulit dibuktikan oleh KPU Boltim.
“Pada persidangan yang sudah berlangsung sejak tanggal 18 Mei, KPU sulit membuktikan pelbagai kesalahan mereka dalam pelaksanaan pileg 17 April. DPK yang 40 orang di Modayag itu, sangat memprihatinkan. KPU sendiri sulit membuktikan bahwa 40 orang itu pemilih sah. Karena C7 yang bisa menjadi bukti lewat daftar hadir pemilih di TPS, itu raib entah kemana. Ini juga diakui pihak terlapor dari PPK Modayag,” ujar Ketua DPD PAN Boltim Marsaole Mamonto.
Kuasa hukum DPD PAN Boltim Hendro Silow pada sidang adjudikasi di Bawaslu Provinsi Sulut, mengungkapkan ada banyak kekeliruan fatal dalam hukum acara yang disebabkan kesalahan pihak terlapor yakni KPU Boltim, serta Bawaslu Boltim sebagai pihak terkait.
“Untuk pihak terlapor yakni KPU, salah satu kesalahan fatal mereka adalah menghadirkan saksi terlapor, dari pihak terlapor sendiri yakni anggota PPK, maupun PPS dan KPPS. Ini menyalahi prosedur beracara, karena terlapor tidak bisa menjadi saksi. Kemudian, saksi terlapor juga tidak bisa dari hubungan kekeluargaan atau hubungan darah, atau wilayah kerja. PPK dan PPS itu adalah pihak yang digaji KPU. Tidak bisa menjadi saksi,” ujar pengacara muda ini.
Bawaslu Boltim sendiri, ketika agenda sidang pembacaan kesimpulan, menyerahkan sebundel bukti pelengkap yakni berisi Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kepada majelis adjudikasi. Ini dengan maksud agar menjadi pelengkap bahwa seluruh kejadian di TPS, maupun pleno yang terjadi atas pengawasan Bawaslu dan jajarannya.
“Tapi seluruh berkas yang sebundel itu, 90 persen tidak memiliki nomor surat. Patut disebut, Bawaslu sudah mal-administrasi. Ini menyalahi aturan, surat dan dokumen penting ternyata tak punya nomor surat. Ini fatal sekali akibatnya,” kata Hendro.
Seluruh kejadian di persidangan ini telah dicatat dan direkam oleh majelis hakim dan akan diserahkan kepada pihak pihak. Sehingga DPD PAN melalui kuasa hukumnya, meyakini majelis hakim akan mengabulkan gugatan mereka. Karena temuan betapa banyak kejanggalan baik secara administrasi dan teknis pelaksanaan pileg di Boltim.
“Konsekwensi jika hal gugatan ini tidak dikabulkan, adalah gugatan kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena, KPU Boltim lalai dalam banyak hal terutama pendataan dan teknis pemilih. Misalnya, KPPS 4 yang fungsinya mencocokkan data pemilih, itu tidak dijalankan. Ini kebanyakan karena tidak mendapatkan sosialisasi atau bimbingan dari KPU sebagai pelaksana teknis. Begitu juga Bawaslu Boltim yang menurut catatan kami, lebih banyak melakulan klarifikasi dan kesepakatan dengan KPU jika ada temuan pelanggaran. Ini adalah pelanggaran etik. Bawaslu fungsinya mengawasi, dan memberikan rekomendasi sanksi jika ada pelanggaran. Bukan bersepakat,” tegas ketua DPW PAN Boltim, Sehan Landjar.
Dia menegaskan sudah siap melaporkan kedua institusi penyelenggara pemilu tersebut ke DKPP.
Majelis hakim yang terdiri dari 5 pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, mengatakan bahwa terkait pelaksanaan sidang adjudikasi tersebut sudah berjalan sesuai mekanisme sidang. Segala temuan, bukti, dan keterangan saksi yang muncul di persidangan akan jadi acuan majelis dalam mengambil keputusan.
“Yang pasti pihak kami akan memutuskan dengan netral tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Putusan bisa di akhir Mei ini, mengingat waktu dan tahapan yang ada,” ujar Awaludin Umbola, salah Koomisioner Bawaslu Sulut.(**)