TOTABUAN.CO BOLTIM–Oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial AT alias Andreta yang bertugas sebagai seorang Guru disalah satu sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) yang berada di Desa Paret Kecamatan Kotabunan terancam dipecat. Pasalnya menurut laporan bahwa yang bersangkutan sudah hampir dua bulan terakhir ini tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga pengajar di sekolah.
“Pasca libur, oknum Guru sudah tidak lagi masuk sekolah untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana biasanya, ” ungkap salah seorang guru TK yang merupakan teman AT.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispen) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Yusri Damopolii mengaku baru mengetahui soal itu. Ini dikarenakan guru yang bersangkutan masih terdaftar di sekolah TK yang berada di Desa Dodap Kecamatan Tutuyan.
“Kami sementara diselidiki. Soalnya bukan hanya masalah ketidak hadirannya juga, tapi yang bersangkutan pindah tugas tanpa ada rekomendasi apapun dari kami, ” kata Yusri, Senin (22/02/2015).
Jika pada hasil temuan yang bersangkutan ternyata benar melakukan pelanggaran sesuai dengan laporan maka, lanjut maka pihaknya akan memberi sangsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya sudah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap sekaligus memberikan pembinaan, namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan, nanti kami akan memberikan sangsi tegas tentu bisa sampai pada pemecatan,” tegas Yusri.(Wan)