• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Nelayan Boltim Mengeluh Soal Larangan Gunakan Jaring

Redaksi by Redaksi
20 April 2015
in Boltim
0
Nelayan Boltim Mengeluh Soal Larangan Gunakan Jaring

Para nelayan yang sedang menjaring ikan

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Para nelayan yang  sedang menjaring ikan
Para nelayan yang sedang menjaring ikan

TOTABUAN.CO BOLTIM–Keputusan Mentri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia no 2 tahun 2015. Terkait pelarangan  penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) penggunaan pukat jarik mulai meresahkan masyarakat termasuk diBolaang Mongondow Timur (Boltim).

Para nelayan yang ada di Kecamatan Nuangan  Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) yang 65 persen sebagai nelayan  mengaku mulai resah dengan keputusan menteri kelauran dan perikanan yang secara otomatis bisa menghilangkan sumber mata pencaharian mereka itu.

“Yang jelas masyarakat mulai resah dengan .keputusan ini, karena takut nantinya saat mereka beroperasi ditangkap petugas pengawasan laut karena dianggap sudah melanggar aturan, ” ujar Les Saleh warga Nuangan yang diiyakan Wendi Manoppo yang juga berfrofesi sebagai Nelayan.

Menurut Les jika hal ini diterapkan maka banyak nelayan akan kehilangan pekerjaan utama mereka karena kebanyakan dari mereka menggunakan alat tangkap ikan menggunakan pukat tersebut.

“Kalau aturan seperi itu masyarakat yang bakal susah karena bakal kehilangan pekerjaan,” tambahnya.

Pengamat sosial Boltim Hendra Damopolii menuturkan, seharusnya pemerintah ketika mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan pukat jaring harus ada solusi penggantinya. Mengingat,  itu merupakan profesi bagi para nelayan.

“Kalau dilarang menggunakan pukat jaring, mestinya harus ada penggantinya. Jangan sekedar mengeluarkan aturan tanpa ada solusinya, karena ini menyangkut pendapatan para nelayan,. Kalau ini dilarang apa yang harus mereka lakukan selanjutnya, ” tutur Hendra.

Terpisah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Boltim melalui Sekertaris Erna Mokodongan ditemui Senin (20/04/2014) mengatakan, dalam Kepmen disebut penggunaan pukat jaring tidak melebihi 2 inci lebar mata jaring.

“Aturan itu memang ada yakni tidak bisa menggunakan mata jaring yang lebarnya 2 inchi harus 3 inchi keatas agar menjaga populasi ikan tersebut, ” kata Erna.

Erna mengaku sudah mensosialisasikan hal ini dan semua tergantung kesadaran masyarakat. Dia juga mengatakan untuk mengatasi hal ini pihaknya akan mengusulkan ke kementrian untuk pemberian bantuan berupa jaring.

“Akan kami usulkan kedepan, tapi bantuan tersebut harus berupa kelompok tidak bisa perorangan ” pungkasnya.(wan).

Tags: texs
Previous Post

Minimarket di Kotamobagu Masih Jual Minuman Beralkohol Secara Bebas

Next Post

176 Guru di Boltim Terancam Tak Terima Tunjangan Sertifikasi

Next Post
176 Guru di Boltim Terancam Tak Terima Tunjangan Sertifikasi

176 Guru di Boltim Terancam Tak Terima Tunjangan Sertifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan
Bolmong

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan warga dari Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo di kantor...

Read moreDetails
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.