TOTABUAN.CO BOLTIM–Keputusan Mentri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia no 2 tahun 2015. Terkait pelarangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) penggunaan pukat jarik mulai meresahkan masyarakat termasuk diBolaang Mongondow Timur (Boltim).
Para nelayan yang ada di Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) yang 65 persen sebagai nelayan mengaku mulai resah dengan keputusan menteri kelauran dan perikanan yang secara otomatis bisa menghilangkan sumber mata pencaharian mereka itu.
“Yang jelas masyarakat mulai resah dengan .keputusan ini, karena takut nantinya saat mereka beroperasi ditangkap petugas pengawasan laut karena dianggap sudah melanggar aturan, ” ujar Les Saleh warga Nuangan yang diiyakan Wendi Manoppo yang juga berfrofesi sebagai Nelayan.
Menurut Les jika hal ini diterapkan maka banyak nelayan akan kehilangan pekerjaan utama mereka karena kebanyakan dari mereka menggunakan alat tangkap ikan menggunakan pukat tersebut.
“Kalau aturan seperi itu masyarakat yang bakal susah karena bakal kehilangan pekerjaan,” tambahnya.
Pengamat sosial Boltim Hendra Damopolii menuturkan, seharusnya pemerintah ketika mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan pukat jaring harus ada solusi penggantinya. Mengingat, itu merupakan profesi bagi para nelayan.
“Kalau dilarang menggunakan pukat jaring, mestinya harus ada penggantinya. Jangan sekedar mengeluarkan aturan tanpa ada solusinya, karena ini menyangkut pendapatan para nelayan,. Kalau ini dilarang apa yang harus mereka lakukan selanjutnya, ” tutur Hendra.
Terpisah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Boltim melalui Sekertaris Erna Mokodongan ditemui Senin (20/04/2014) mengatakan, dalam Kepmen disebut penggunaan pukat jaring tidak melebihi 2 inci lebar mata jaring.
“Aturan itu memang ada yakni tidak bisa menggunakan mata jaring yang lebarnya 2 inchi harus 3 inchi keatas agar menjaga populasi ikan tersebut, ” kata Erna.
Erna mengaku sudah mensosialisasikan hal ini dan semua tergantung kesadaran masyarakat. Dia juga mengatakan untuk mengatasi hal ini pihaknya akan mengusulkan ke kementrian untuk pemberian bantuan berupa jaring.
“Akan kami usulkan kedepan, tapi bantuan tersebut harus berupa kelompok tidak bisa perorangan ” pungkasnya.(wan).