TOTABUAN.CO BOLTIM – Setelah ditetapkan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) di internal DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), banyak harapan yang ada di pundak para anggota DPRD perode 2019-2024. Salah satunya adalah Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda). Di mana salah satu badan yang ada di DPRD ini nantinya merupakan perumus sekaligus penyusun peraturan daerah (Perda).
Hal itu seriring diberlakukan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Salah satu yang diatur UU 15/2019 pembentukan lembaga/badan yang mengurusi pembentukan/penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Tokoh masyarakat Boltim Ismail Mokodompit berharap, Bapemperda yang diketuai Richi Hadji Ali itu mampu mengatasi beragam persoalan yang ada di daerah.
Menurutnya, keberadaan Bapemperda di DPRD memiliki tugas yang berat. Sebab harus mampu mengkomunikasikan dengan eksekutif dengan mampu melahirkan sebuah aturan yang tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
“Saat ini alat kelengkapan dewan terlah terbentuk. Diharapkan orang-orang yang duduk di Bapemperda punya wawasan luas dan mampu berfikir soal hukum perundang-undangan,” katanya.
Bapemperda DPRD Boltim terdapat enam personil. Yakni . Richi Hadji Ali (Ketua), Hj.Sutanti Ginoga (Wakil Ketua). Sedangkan posisi anggota yakni Wilken Rareho, Edsyuko Tendean, Dahlan Saniman, Kevin Sumendap, dan dibantu pihak Sekretaris DPRD tapi bukan anggota.
Pembentukan Perda yang merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini.
Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Dimana proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan.
“Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus adalah proses perencanaan. Sebab pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam,” ungkap Ismail.
Dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu Perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau Naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Dia berharap penyusunan program pembentukan Perda didasarkan pada skala prioritas.
Dari data dan catatan, jumlah Perda inisiatif DPRD Boltim selama lima tahun pada periode 2014-2019, berjumlah 12 Perda inisiatif.
Meski dinilai belum maksimal dan belum seimbang dengan dana yang dihabiskan, namun boleh dibilang DPRD Boltim paling produktif.
Berikut 12 Perda inisiatif DPRD Boltim selama lima tahun periode 2014-2019.
1.Perda nomor 11 tahun 2016 tentang bangunan gedung
2.Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang hari jadi Kabupaten Boltim
3.Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang hak dan keuangan administrative pimpinan dan anggota DPRD Boltim
4.Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang pemberdayaan lembaga adat
5.Perda nomor 8 tahun 2017 tentang pengolahan sampah
6.Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan
7.Perda nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan
8.Perda perlindungan dan pemberdayaan petani nelayan dan pembudidayaan
9.Perda nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
10.Perda nomor 4 tahun 2018 tentang izin pemanfaatan ruang
11.Perda nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum
12.Perda nomor 5 tahun 2019 tentang ketertiban umum.