TOTABUAN.CO BOLTIM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Surat tersebut ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu bernomor 4590/IN/DPP/VII/2018 tertanggal 9 Agustus 2018. Di mana menjelaskan terkait PAW atas nama anggota DPRD dari PDIP Nasarudin Simbala digantikan Eduardo Donny Sahe.
Nasarudin di PAW karena telah mundur anggota PDIP dan memilih mencalonkan diri di PAN. Sebelum pendaftaran Nasarudin sempat dikabarkan tak terakomodir di lineup PDIP Dapil I Kabupaten Boltim sehingga memilih pindah partai.
Donny yang merupakan mantan Ketua DPC PDIP Boltim sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Boltim periode 2009-2014 merupakan peraih suara terbanyak setelah Nasarudin Simbala di Dapil II Boltim (saat ini Dapil I) saat Pileg 2014 lalu.
Dalam SK itu, ikut dicantumkan perolehan suara Donny di Pileg lalu yakni sebanyak 495 suara.
Bahkan Nasarudin Simbala mengaku hal tersebut.
“Saya sekarang Bacaleg di PAN untuk Dapil I Boltim. Untuk proses PAW diri saya, saya serahkan sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur Undang-Undang,” kata mantan Ketua PAC PDIP Kecamatan Tutuyan itu.
Penulis: Hasdy