TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyata Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu periode 2014-2019 telah selesai menjalankan tugas. Namun tugas DPRD tidak berhenti di situ. Masih banyak pekerjaan rumah menanti bagi para anggota DPRD yang baru dilantik masa bakti 2019-2024. Salah satunya adalah rancangan peraturan daerah yang masih tersisa.
Mantan Ketua Badan Legislasati DPRD Kotamoabgu Begie Chandra Gobel membeberkan, selama lima tahun DPRD telah memparipurnakan 17 Ranperda menjadi Perda. Jumlah tersebut menurut Begie belum maksimal dari 48 Ranperda yang ada.
“Ada 17 Ranperda berhasil jadikan Perda. 17 Perda itu merupakan Perda inisiatif DPRD,” kata Begie kepada totabuan.co di ruang kerjanya Jumat 20 September 2019.
Kendati dinilai belum maksimal, namun jumlah tersebut dikatakan naik dari periode sebelumnya. Pada periode 2004-2009 yakni hanya 5 Perda inisiatif yang diparipurnakan.
“Kalau untuk Periode 2009-2014, itu hanya 5 Perda,” katanya.
Selama satu periode 2014-2019 baru efektif pada tahun kedua. Pada tahun 2015 dari 13 Ranperda, 6 Ranperda berhasil diparipurnakana. Pada tahun 2016, dari 8 Ranperda yang ada, DPRD memparipurnakan 5 Perda. Tahun 2017, dari 7 Ranperda, 3 Perda diparipurnakan. Pada tahun 2018, dari 6 Ranperda yang ada, baru tiga Perda diparipurnakan.
Dalam perumusan Ranperda memang ada kendala. Politisi PAN ini mencontohkan Ranperda pemekaran Gogagoman dan Biga kendalanya karena aturan peraturan dan Permendagri. Beberapa kali dilakukan konsultasi ke Biro Hukum namun terkendala karena lemahnya aturan. Salah satunya adalah luas wilayah. Padahal secara kebutuhan dan jumlah penduduk, keluarahan Gogagoman sudah layak dimekarkan menjadi dua kelurahan.
“Luas wilayah bisa diterobos kalau diajukan yudisial review. Kita uji materi tentang perarturan menteri dan Permendagri atas undang-undang,” jelan Politisi PAN ini.
Berikut 17 Perda Inisiatif DPRD Kotamobagu Periode 2014-2019
Tahun 2015
- Perda Bangunan Gedung
- Perda Pelayanan Kesehatan Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011
- Perubahan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang PBB Perkotaan dan Pedesaan
- Perubahan atas Perda nonor 6 tahun 2012 tentang rumah potong hewan
- Perda tata cara pemilihan Sangadi (Kades)
Tahun 2016
- Perda Ketertiban Umum
- Perda Pengelolaan Limba
- Perda OPD Organisasi Perangkat daerah
- Perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar
- Perda Usaha penjualan produk daerah (BBI)
Tahun 2017
- Perda keterbukaan informasi Publik
- Perda Penamaan jalan
- Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
Tahun 2018
- Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin
- Perda tantng Badan Permusyawaratan Desa
- Perda Pelayanan tera-tera ulang