TOTABUAN.CO BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Tahun Anggaran 2018.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto, dihadiri Bupati Boltim Sehan Landjar, Wakil Bupati Rusdi Gumalangit, para asisten, pimpinan SKPD Camat, para kepala desa.
LKPj itu akhirnya diterima Lima fraksi di DPRD dan ditetapkan menjadi Perda. Mmeski ada beberapa catatan yang disampaikan lewat penyampaian fraksi.
Lima fraksi di DPRD Boltim yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat Kebangsaan. Masing-masing fraksi membacakan pandangan fraksi serta masukan untuk terhadap LKPJ.
“Rapat paripurna, Lima fraksi memberikan pandangan akhir terkait jawaban Bupati Boltim Sehan Landjar tentang LKPj menerima dan menyetujui. Artinya, pembahasan selesai. Tinggal evaluasi ke tingkat pemerintah provinsi,’’ kata Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto usai rapat paripurna Senin (25/3/2019).
Sebelumnya didahuli pandangan akhir fraksi. Terkait beberapa catatan fraksi terkait jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi saat agenda paripurna sebelumnya.
Namun, pandangan akhir kelima fraksi nyaris seragam. Lebih kepada masukan agar penyerapan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) optimal.
Kendati begitu, DPRD akan tetap menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan. Pihaknya menyebut bakal terus mengawal kinerja pemerintah.
‘’Penyajian laporan keuangan secara keseluruhan sudah baik. Apalagi dibuktikan dengan diraihnya WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK. Tetapi pengawasan akan terus kami lakukan,’’ tambah Reevi Lengkong.
Bupati Boltim Sehan Landjar mengatakan, jawaban yang diberikan sudah sesuai dengan fakta yang ada.
“Prinsipnya pemerintah daerah sudah menyajikan data secara riil dan sesuai fakta. Semua dapat dipertanggungjawabkan,’’ jelasnya.
Menurut Bupati Boltim dua periode, bahwa penyampaian LKPj kepala daerah ini, adalah merupakan refleksi dari nilai demokrasi dan akuntabilitas berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memuat tentang arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah termasuk pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
LKPj yang disampaikan kepada DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah yang mengemban fungsi lembaga wakil rakya merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2018.
Sehingga akan semakin mendorong tumbuhnya semangat obyektivitas dalam memotret kinerja pemerintahan daerah yang dilandasi kemitraan untuk saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan dan kepentingan serta aspirasi masyarakat.
Untuk itu sudah seharusnya kinerja penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari input, output dan outcome dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta mampuh di pertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Esensi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah melahirkan kondisi kemitraan dalam tatanan kepemerintahan di daerah. Dimana kepala daerah dengan DPRD atau Eksekutif dengan legislatif menjadi selaras daalm bermitra, sehingga menimbulkan konsekuensi positif, kontruktif dan kondusif sebagai landasan terbentuknya hubungan “check and balances” yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD.
“LKPJ ini sebagai kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (**)