TOTABUAN.CO BOLTIM—Aktivitas pertambangan yang dikelolah pihak KUD Nomontang yang ada di Desa Lanut, Kecamatan Modayag Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) terus mendapat keluhan warga. Di mana pihak pengelolah diduga telah menggunakan bahan berbahaya berat (B3) terkait pengelolaan tambang.
Buntut keluhan sebagian masyarakat terkait aktifitas tambang KUD Nomontang menarik perhatian serius dari anggota komisi III DPRD Boltim. Pihak Komisi III berencana akan memanggil pihak pengelola untuk dilakukan dengar pendapat.
Sekretaris Komisi III DPRD Boltim, Reevy Lengkong menegaskan telah berkoordinasi bersama rekan – rekannya di Komisi III terkait penyalahgunaan bahan berbahaya berat (B3) anggota koperasi tersebut.
“Kami sudah sepakat memanggil pihak pengelola atas aktifitas mereka yang disinyalir merusak lingkungan sekitar tambang. Agenda ini kita jadwalkan melibatkan instansi seperti BLH dan masyarakat sekitar,” ujar politisi Gerindra ini.
Anggota komisi III lannya Rael Agow menambahkan pihaknya telah beberapa kali menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran beberapa anggota perusahaan yang tergabung dalam KUD Komontang.
“Dalam waktu dekat juga komisi tiga akan menggelar sidak di sejumlah titik. Sikap ini bukti perhatian legislatif menyangkut nasib masyarakat di lingkar tambang,” ungkapnya.
Sayangnya, perwakilan KUD Nomontang Alfred Mokoginta waktu diminta tanggapannya masih enggan memberi pernyataan terhadap rencana pemanggilan dari DPRD Boltim. (Fac/Has)