TOTABUAN.CO BOLTIM — Polda Sulawesi Utara didesak segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas yang dilakukan Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Desakan ini muncul karena KUD Nomontang tetap beroperasi meski belum menyelesaikan kewajiban Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Triwulan IV Tahun 2025.
Aktivitas pertambangan tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari hingga Februari 2026 tanpa dasar RKAB yang sah. Bahkan, KUD Nomontang diduga mengeluarkan izin aktivitas kepada para penambang meski dokumen RKAB periode Triwulan IV 2025 belum disetujui oleh pemerintah.
Akibat pelanggaran kewajiban tersebut, KUD Nomontang mendapat teguran keras dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat bernomor 3.E/MB.07/DBT/2025 tertanggal 21 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan kementerian hingga 31 Januari 2026, KUD Nomontang belum menyampaikan laporan berkala konservasi mineral dan batubara periode Triwulan IV 2025.
Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), KUD Nomontang telah mengabaikan kewajiban administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Aktivitas pertambangan tanpa RKAB dinilai berpotensi merugikan negara serta membahayakan penambang karena tidak adanya kepastian hukum.
Para aktivis lingkungan Sulut pun
meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langi menginstruksikan Polres Bolaang Mongondow Timur untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan dan memanggil pengurus KUD Nomontang guna dimintai klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus KUD Nomontang belum memberikan keterangan resmi terkait teguran Kementerian ESDM maupun desakan penghentian aktivitas pertambangan tersebut.(*)





