TOTABUAN.CO BOLTIM—Pasca turunnya surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk KPUD Bolmong Timur (Boltim) soal surat pemberitahuan kepada dua Partai Politik (Parpol) untuk dapat mengadakan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD karena dinilai kurangnya konsisten lembaga penyelenggara pemilu di daerah ini.
Pengamat sosial dan politik Boltim Jamal Rahman Iroth mengatakan, hal ini ada mata rantainya dengan polemik penetapan calon terpilih pada tahapan pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif (Pilcaleg) tahun 2014 lalu.
“Ini jelas. Tidak menutup kemungkinan kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut yang menyatakan bahwa kedua DPRD tersebut gugur syarat sebagai anggota DPRD. Dan ada hubungannya dengan tahapan pelaksanaan Pilcaleg tahun 2014 lalu,” ujar Jamal Jum’at (27/02/2015).
Seharusnya tutur Jamal, KPUD sebagai lembaga Independen harus konsisten sejak awal menjalankan aturan. Dengan kejadian seperti ini, pasti akan timbul pertanyaan dikalangan masyarakat yang pasti mencurigai independensinya KPUD sebagai penyelenggara Pemilu sudah terkikis oleh intervensi-intervensi dari luar.
“Harusnya ini bisa terselesaikan sejak awal jika KPUD Boltim benar-benar berpegang pada aturan. Mana yang layak untuk dilantik itulah yang dilantik agar tidak terjadi problem dikemudian hari. Kkalau seperti ini tidak lain adalah tanggung jawab dari KPUD sendiri karena akar permasalahan dari awal bukan muncul belakangan, ” tambah Jamal.
“Saya harapkan KPUD Boltim agar lebih bijak dan secepatnya meminta usulan ke Parpol yang bersangkutan nama pengganti dari dua anggota bermasalah ini. Tentunya dengan mekanisme yang ada karena ini juga merupakan tindak lanjut sesudah surat pemberitahuan dilayangkan, “pungkas Jamal mengharapkan.
Sebelumnya Ketua KPUD Boltim Hendra Damopolii mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti hasil kajian Bawaslu terkait surat rekomendasi gugur syaratnya dua anggota DPRD Boltim ini dan menyatakan bahwa permasalahan ini tidak ada
hubungannya dengan pelaksanaan tahapan lelantikan lalu.(wan)