TOTABUAN.CO BOLTIM—Anggota Komisioner KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewo menegaskan, soal pergantian dua anggota KPU Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang diberhentikan lewat sidang DKPP pekan lalu, dipastikan akan segera terisi. Mengingat, pasca sidang oleh DKPP akan segera ditindak lanjuti tujuh hari pasca sidang.
Komisioner divisi hukum, pengawas dan teknis penyelengara Pemilu Sulut ini mengatakan, sesuai dengn UU nonor 15 tahun 2011, tentang penyelengara pemilu, calon yang akan menggantikan dua anggota KPU Boltim yang diberhentikan itu, sesuai dengan nomor urut yang ada.
“Tentu sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, pergantian anggota KPU yang jelas sesusai dengan nomor urut,” kata Ardiles saat dikonfirmasi Sabtu (21/3/2015).
Dia menjelaskan, undang-undang nomor 15 tahun 2011 sudah jelas telah mengatur terkait pergantian antar waktu. Di mana kata Ardiles, itu tertuang dalam Paragraf 5 tentang Pemberhentian Pasal 27 yakni anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Provinsi.
“Undang-undang jelas sudah mengatur. Kalau pergantian antar waktu anggota KPU sesuai dengan nomor urut,” tambah Ardiles.
Namun, dia menambahkan, masih akan dilihat lagi soal calon yang berada di nomor ururt berikutnya. “Kan masih akan kita lakukan seleksi lagi. Termasuk rekam jejak dua tahun terakhir. Jangan-jangan, sudah masuk pengurus parpol. Selain itu, apakah dua tahun terakhir tersangkut masalah hukum. Tentunya persyaratan itu menjadi salah satu syarat layak atau tidak layak dua calon anggota KPU itu untuk dilantik. Semua akan kita lihat lagi. Mudah-mudahkan dua calon ini, tidak terlibat dalam kasus atau masuk menjadi anggota parpol,” pungkasnya.
Diketahui, DKPP memberhentikan dua anggota KPU Boltim yakni Hendra Damopolii dan Ronald Limbanon lewat sidang kode etik bertepatan mendekati pelaksanaan tahapan Pilkada 2015 ini. Sejumlah nama mulai muncul, untuk menggantikan dua anggota KPU yang telah diberhentikan itu. Termasuk Akhlis Aer S.Sos yang berada diurutan enam dan Irwan Tololiu, Spd yang berada di nomor urut tujuh. Sedangkan yang berada di nomor urut delapan Haryanto, SE, Sembilan Nus Mokoginta dan nomor urut sepuluh Meydi Hamdi Makalunsenge. (Has)