• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

KPU Provinsi: Pengganti Dua Anggota KPU Boltim Sesuai Nomor Urut

Redaksi by Redaksi
21 Maret 2015
in Boltim
0
Pemkab Boltim Tambah Dana 3,5 M Untuk Pilkada

Kantor KPUD Boltim

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ardiles Mewo
Ardiles Mewo

TOTABUAN.CO BOLTIM—Anggota Komisioner KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewo menegaskan, soal pergantian dua anggota KPU Bolaang Mongondow Timur  (Boltim) yang diberhentikan lewat sidang DKPP pekan lalu, dipastikan akan segera terisi. Mengingat, pasca sidang oleh DKPP akan segera ditindak lanjuti tujuh hari pasca sidang.

Komisioner divisi hukum, pengawas dan teknis penyelengara Pemilu Sulut ini mengatakan, sesuai dengn UU nonor 15 tahun 2011, tentang penyelengara pemilu, calon yang akan menggantikan dua anggota KPU Boltim yang diberhentikan itu, sesuai dengan nomor urut yang ada.

“Tentu sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, pergantian anggota KPU yang jelas sesusai dengan nomor urut,” kata Ardiles saat dikonfirmasi Sabtu (21/3/2015).

Dia menjelaskan, undang-undang nomor 15 tahun 2011 sudah jelas telah mengatur terkait pergantian antar waktu. Di mana kata Ardiles, itu tertuang dalam Paragraf 5 tentang Pemberhentian Pasal 27 yakni anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Provinsi.

“Undang-undang jelas sudah mengatur. Kalau pergantian antar waktu anggota KPU sesuai dengan nomor urut,” tambah Ardiles.

Namun, dia menambahkan, masih akan dilihat lagi soal calon yang berada di nomor ururt berikutnya. “Kan masih akan kita lakukan seleksi lagi. Termasuk rekam jejak dua tahun terakhir. Jangan-jangan, sudah masuk pengurus parpol. Selain itu, apakah dua tahun terakhir tersangkut masalah hukum. Tentunya persyaratan itu menjadi salah satu syarat layak atau tidak layak dua calon anggota KPU itu untuk dilantik. Semua akan kita lihat lagi. Mudah-mudahkan dua calon ini, tidak terlibat dalam kasus atau masuk menjadi anggota parpol,” pungkasnya.

Diketahui, DKPP memberhentikan dua anggota KPU Boltim yakni Hendra Damopolii dan Ronald Limbanon lewat sidang kode etik bertepatan mendekati pelaksanaan tahapan Pilkada 2015 ini. Sejumlah nama mulai muncul, untuk menggantikan dua anggota KPU yang telah diberhentikan itu. Termasuk Akhlis Aer S.Sos yang berada diurutan enam dan Irwan Tololiu, Spd yang berada di nomor urut tujuh. Sedangkan yang berada di nomor urut delapan Haryanto, SE, Sembilan Nus Mokoginta dan nomor urut sepuluh Meydi Hamdi Makalunsenge.  (Has)

Tags: texs
Previous Post

Mantapkan persiapan, Timnas U-23 tiba di Jakarta lebih cepat

Next Post

Pawai Ogah-ogah Netralisir Kekuatan Alam

Next Post
Pawai Ogah-ogah Netralisir Kekuatan Alam

Pawai Ogah-ogah Netralisir Kekuatan Alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.