TOTABUAN.CO BOLTIM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengumumkan penyerahan persyaratan dokumen dukungan pasangan Bakal Calon Bupati Kota dan Wakil Wali Bupati Kabupaten Boltim jalur perseorangan dalam Pilkada Boltim 2020.
“Penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan adalah 19–23 Februari 2020,” kata Ketua KPU Boltim Jamal Rahman.
Dia menuturkan, sesuai Keputusan KPU Botim Nomor 219/PL.02.2- Put/7110/Kab/X/2019 tentang penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020, dokumen yang diserahkan bakal calon pasangan perseorangan yakni 5.352 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan persebaran paling sedikit di 4 Kecamatan di Bolaang Mongondow Timur.
Adapun dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU pada masa penyerahan dokumen dukungan, yakni satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan).
Selain itu, satu rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon.
“Sedangkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan,” tutur dia.
Berikut Pengumuman Tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020