TOTABUAN.CO BOLTIM – Tunjangan sertifikasi untuk para guru yang sudah mengantongi sertifikat guru profesioanal merupakan bentuk kepedulian Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan kepada para guru. Namun demikian masih banyak para guru yang terkesan mengabaikan tugas utama mereka.
Komisi III Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Boltim yang merupakan mitra kerja dari Dinas Pendidikan angkat bicara.
“Dengan adanya tunjangan sertifikasi otomatis bisa memberikan motivasi kepada para guru tersebut, namun dilapangan sering kami temui kinerja para guru kurang memuaskan terutama masaalah disiplin,” kata Ketua Komisi III DPRD Boltim Jemi Tine amis (07/05/2015).
Pasalnya banyak para guru disaat jam kerja lalu lalang di luar sekolah. Hal itu patut dipertanyakan sedangkan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut yakni jam kerjanya harus sesuai dengan juknis yang ada.
“Saya sering lihat saat jam sekolah banyak guru-guru sering berada diluar sekolah, bagaimana kurikulum itu bisa capai jika banyak jam yang terlewatkan ” imbuh Tine.
Namun Tine mengakui jika lima tahun terakhir ini pendidikan di Boltim cukup berkembang baik infrastruktur maupun kualitas para siswanya.
“Saat ini pendidikan di Boltim sudah berkembang baik itu gedung RKB sebagai penunjang KBM mulai memadai dan banyak siswa-siswa berprestasi yang mampu mengharumkan Boltim di tingkat provinsi dan nasional ” aku Tine.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan (Dispen) Boltim Yusri Damopolii ditemui tak menampik jika bawahannya itu sering kelihatan berkeliaran di luar sekolah saat KBM berlangsung.
“Memang ada seperti itu, namun bukan berarti mereka bolos tapi ada aturan yang diterapkan jika keluar ada ijin dari Kepala Sekolah minimal dalam satu sekolah dua guru yang diberikan, dan kami sudah bekerja sama dengan pihak Pol-PP, namun hingga saat ini belum ada yang terjaring, dan itu kami akan galakan terus ” tutur Yusri.
Dikatakanya juga jika guru itu keluar bukan berarti sengaja berkeliaran namun ada urusan yang bersifat penting.
“Contohnya bendahara, ataupun guru tersebut mengurus kenaikan pangkat atau berkala yang mengharuskan yang bersangkutan meninggalkan kelas, dan posisinya dikelas akan digantikan guru yang lain, ” pungkas Yusri.(wan)