TOTABUAN.CO BOLTIM—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) berencana akan lakukan konsultasi ke KPU RI soal surat edaran tertanggal 24 September terkait penundaan kepada caleg terpilih yang terlibat kasus hukum.
Di Boltim sendiri, ada ada tujuh caleg yang notabene berstatus sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana makan minum (MaMi) yang ditetapkan penyidik Polres Bolmong, namun terpilih menjadi anggota DPRD periode 2014-2019.
“Akan berkonsultasi dulu ke KPU. Bagaimana dengan daerah yang sudah melakukan pelantikan. Apakah itu gugur atau gimana. Sebab rata-rata daerah di Sulut sudah melakukan pelantikan,” ujar Ketua KPUD Boltim Hendra Damopolii saat dikonfirmasi Senin (29/9/2014).
Selain itu dia mengatakan, setelah itu pihaknya akan koordinasi kepihak penyidik Polres Bolmong mengenai status hukum dari ketujuh anggota DPRD yang sudah dilantik itu. “ Kalaupun ada pergantian itu hak dari partai karena mereka sudah berstatus sebagai anggota DPRD,” tambahnya.
Diketahui KPU mengeluarkan surat tertanggal 24 September 2014 dengan nomor 1570/KPU/IX/2014 dengan sifat segera perihal penundaan peresmian calon terpilih.(tr1/Has)