TOTABUAN.CO BOLTIM—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmong Timur (Boltim) Hendra Damopolii mengatakan, terkait tahapan pelantikan 20 caleg terpilih pihaknya telah menyampaikan dokumen pendukung terkait hasil pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal pemilu.
“Pada prinsipnya seluruh dokumen milik 20 caleg terpilih telah kita serahkan ke Gubernur,” kata Hendra.
Kemudian dokumen yang disertakan itu, kata dia, berdasarkan surat edaran mendari Nomor: SE.160/2910/OTDA, melalui Bupati dan dokumen itu sudah berada di Propinsi. Sehingga, secara teknis dan adminitrasi, kewajiban KPU Boltim sudah dilaksanakan. Sepanjang tidak ada produk putusan baru yang diterbitkan oleh KPU terhadap penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih. Maka, dokumen yang telah disampaikan dalam rangka pelantikan itu tetap sah dan berlaku.
Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya menyerahkan 20 orang anggota dewan terpilih dalam Pileg April 2014 lalu kepada Gubernur Sulut.
“Kalaupun ada recalling anggota dewan terpilih atau yang sudah dilantik, adalah kewenangan setiap partai politik. Ada aturan bisa melakukan recalling kalau yang bersangkutan sudah berhenti atau keluar dari partai politik yang mengusungnya. Sejauh ini, secara legal formal kami belum menerima permohonan itu meskipun secara informal sudah mendengar kasus yang menimpa beberapa caleg terpilih,” kata dia.
Diketahui KPU tetap mengusulkan pelantikan 20 calon anggota terpilih DPRD setempat, kendati dua orang diantaranya telah menyandang status terpidana dalam kasus materai palsu.
Caleg tersebut adalah Sofyan Alhabsy dari PKB dan James Tine dari PDI Perjuangan. Keduanya, diketahui telah menjalani vonis 3 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu pada 10 April lalu.(Has)
Mantap bro hasdy…beritanya kritis objektif