TOTABUAN.CO BOLTIM – Kepala Dusun 3 Desa Buyat Satu Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) SM alias Sar dilaporkan ke Panitia pengawas pemilu (Panwalu) karena diduga membagi-bagikan uang milik salah satu pasangan calon tertentu. Uang dua ratus ribu sebagai panjardari pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.
Dari keterangan saksi yang menerima uang tersebut menuturkan, jika Sar memanggil dirinya kemudian mengajak untuk memilih calon bupati nomor urut 2 dan memberikan uang.
“Saya tiba tiba dipanggil oleh Kadus kemudian dia mengatakan ini ada uang sebanyak Rp 400.000 tapi kamu harus coblos nomor urut du. Jangan sampai salah pilih. Ini panjarnya, besok nanti ditambah,” ungkap Yogi Olang.
Sementara itu,Haryanto anggota Panwaslu Boltim Divisi Hukum dan Penindakan mengatakan akan melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan adanya laporan disertai dengan bukti seperti pelaku, saksi dan motif sudah ada, secara undang- undang sudah menciderai demokrasi. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” kata Haryanto
Usai mengklarifikasi dengan pihak pihak terkait,katanya,akan dilanjutkan ke centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Di mana didalamnya terdiri dari unsur Panwas,Kepolisian dan Kejaksaan,
“Akan ditindaki jika ditemui unsur pelanggaran oleh tim Centra Gakkumdu. Yang pasti kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegas Haryanto.(fac)