TOTABUAN.CO BOLTIM—Berkas kasus korupsi dana makan minum (MaMi) dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Ini lantaran, berkasnya nilai belum memenuhi unsur untuk ditetapkan P21.
Kepala satuan reserse dan kriminal Polres Bolmong AKP Iver mengakui hal itu. Dikatakannya, pengembalian berkas tersebut sesuai dengan petunjuk kejaksaan dan perlu ada ahli tindak pidana pencucian uang, serta ahli dari tindak pidana korupsi (Tipikor).
“ Sesua dengan petunjuk Jaksa, kasus ini juga harus memerlukan ahli, termasuk ahli Tipikor, apakah ada pencucian uang atau tidak,”kata Iver di ruangannya Senin (2/6).
Dia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya, untuk memenuhi petunjuk Jaksa. Sebab, status tersangka yang sudah ditetapkan kepada para anggota DPRD Bolmong Timur (Boltim) tetap akan dipertanggung jawabkan.
“ Jadi tidak main-main. Status tersangka yang sudah kita tetapkan waktu lalu, sudah kita paparkan sebelumnya di Polda. Ini berarti kita tetap serius. Untuk berkas yang dikembalikan kita hargai. Karena itu haknya penuntut,” tambah Iver.
Sehingga dalam waktu dekat beberapa orang penyidik akan ke Jakarta untuk berkonsultasi sesuai dengan petunjuk Jaksa.
Kasus korupsi dana MaMi pada Juni lalu, sudah mendapat ijin dari Gubernur Sulut S H Sarundayang, setelah surat yang dilayangkan penyidik Polres beberapa waktu lalu. Namun kata Iver, surat dari Gubernur itu tidak serta merta untuk dilakukan penahanan. Ini artinya, jika memang dilakukan penahanan, pihak penyidik sudah memiliki dasar. Akan tetapi kata Iver, mereka masih kooperatif. Senin dan kamis datang untuk melapor.(Has)