TOTABUAN.CO BOLTIM — Sedikitnya 39 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada 2019 ini diputuskan. Dari 39 perkara itu, didominasi pasangan usia muda dari umur 35 tahun ke bawah.
Panitera Pengadilan Agama Tutuyan, Sjaogil Ahmad mengungkapkan berbagai upaya terus dilakukan agar mereka masih bisa mempertahankan rumah tangga mereka. Namun dengan berbagai alasan serta keinginan untu pisah sudah bulat.
“Perceraian didominasi usia di bawah 35 tahun. Itu disebabkan dari berbagai faktor. Mulai orang ke tiga hingga keadaan ekonomi,” ujar Sjaogil Ahmad.
Dari 39 kasus itu, paling banyak wanita yang mengajukan gugatan cerai kepada suami mereka.
Tahun ini ada 48 permohonan yang diterima Pengadilan Agama Tutuyan dari warga, dengan berbagai perkara mulai dari warisan, permohonan nikah maupun cerai.
Selain perceraian, ada juga permohonan nikah di bawah umur dewasa berjumlah empat perkara. Sekarang kasusnya masih dalam proses.
Ia menyebutkan, Kecamatan Modayag menjadi wilayah paling banyak memasukan cerai talak maupun cerai gugat, kemudian Kecamatan Nuangan.
Dari total perkara perceraian, didominasi cerai gugat yakni permohonan cerai dari istri dibanding cerai talaq yakni permohonan cerai dari suami, tambah Sjaogil.(**)