• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Kapolres Bolmong Sarankan Boltim Bentuk Perda Miras

Redaksi by Redaksi
7 April 2018
in Boltim
0
Kapolres Bolmong Sarankan Boltim Bentuk Perda Miras

Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan

0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM — Pembentukan perda tentang peredaran minuman keras (miras) mulai bergaung di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Ini tercetus ketika kapolres Bolaang Mongondow AKBP Gani F. Siahaan, menyampaikan sambutan dalam rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Jumat (6/4) kemarin.

Menurut Siahaan, pembentukan Perda Miras dibutuhkan untuk penindakan oleh aparat polisi.

“Kalau ada Perda, kita bisa atur regulasi tentang peredaran, terutama penindakannya,” kata Siahaan.

Ketua DPRD Boltim, Marsaole Mamonto, menyambut positif usulan tersebut. Kata dia, pembentukan perda miras bisa terlaksana melalui perda inisiatif.

“Waktunya bisa lebih singkat kalo melalui inisiatif, saya perkirakan bisa makan waktu 3 bulan kalau memang tidak ada halangan berarti,” kata Mamonto.

Dia mengatakan, perda miras bisa mengatur terkait penjualan atau mungkin batas kadar alkohol dari miras. Ini juga bisa mencegah miras oplosan yang bisa membahayakan masyarakat.

“Kita tidak bisa pungkiri jika miras bisa membahayakan masyarakat akibat penggunaan yang melampaui batas. Namun pembentukan perda itu bukan berarti melarang, karena ada kalangan tertentu yang memang mengkonsumsinya. Kita hanya mengatur batasan batasannya,” ujar politisi PAN ini.

Miras menurut data kepolisian dan TNI, adalah salah satu sumber kerawanan kamtibmas yang terjadi di wilayah Boltim. Kepala desa Bulawan, Eman Lendongan, mengatakan bahwa pihaknya beberapa kali mendapatkan mobil kanvas yang memuat miras untuk diedarkan di Boltim.

“Tapi kami tidak bisa melarang kalau tidak ada dasar hukum yang mengaturnya. Karena itu kami meminta aparat kepolisian untuk bisa mencarikan solusi mungkin bersama pemerintah daerah,” ujar Eman.

 

 

Penulis: Mj

Tags: boltimforkopimdaGani SiahaanPerda Mirassehan landjar
Previous Post

Sektor Perdagangan Eceran Masih Jadi Favorit di Kota Kotamobagu  

Next Post

Bolmong Siap Deklarasi Kabupaten Layak Anak

Next Post
Bolmong Siap Deklarasi Kabupaten Layak Anak

Bolmong Siap Deklarasi Kabupaten Layak Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Wabup Dony Lumenta: Anak-Anak di Pelosok  Jadi Perhatian Utama Program MBG
Bolmong

Wabup Dony Lumenta: Anak-Anak di Pelosok  Jadi Perhatian Utama Program MBG

by Redaksi
2 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digulirkan pemerintah harus benar-benar menyentuh hingga ke daerah terpencil. Hal ini...

Read moreDetails
Obrolan Santai Bupati Yusra di Lapangan Da’agon: Dari Sopir Angkot hingga Penjual Es

Obrolan Santai Bupati Yusra di Lapangan Da’agon: Dari Sopir Angkot hingga Penjual Es

2 Oktober 2025
Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

1 Oktober 2025
Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

1 Oktober 2025
Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

1 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.