• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Kapolres Bolmong Sarankan Boltim Bentuk Perda Miras

Redaksi by Redaksi
7 April 2018
in Boltim
0
Kapolres Bolmong Sarankan Boltim Bentuk Perda Miras

Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan

0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM — Pembentukan perda tentang peredaran minuman keras (miras) mulai bergaung di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Ini tercetus ketika kapolres Bolaang Mongondow AKBP Gani F. Siahaan, menyampaikan sambutan dalam rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Jumat (6/4) kemarin.

Menurut Siahaan, pembentukan Perda Miras dibutuhkan untuk penindakan oleh aparat polisi.

“Kalau ada Perda, kita bisa atur regulasi tentang peredaran, terutama penindakannya,” kata Siahaan.

Ketua DPRD Boltim, Marsaole Mamonto, menyambut positif usulan tersebut. Kata dia, pembentukan perda miras bisa terlaksana melalui perda inisiatif.

“Waktunya bisa lebih singkat kalo melalui inisiatif, saya perkirakan bisa makan waktu 3 bulan kalau memang tidak ada halangan berarti,” kata Mamonto.

Dia mengatakan, perda miras bisa mengatur terkait penjualan atau mungkin batas kadar alkohol dari miras. Ini juga bisa mencegah miras oplosan yang bisa membahayakan masyarakat.

“Kita tidak bisa pungkiri jika miras bisa membahayakan masyarakat akibat penggunaan yang melampaui batas. Namun pembentukan perda itu bukan berarti melarang, karena ada kalangan tertentu yang memang mengkonsumsinya. Kita hanya mengatur batasan batasannya,” ujar politisi PAN ini.

Miras menurut data kepolisian dan TNI, adalah salah satu sumber kerawanan kamtibmas yang terjadi di wilayah Boltim. Kepala desa Bulawan, Eman Lendongan, mengatakan bahwa pihaknya beberapa kali mendapatkan mobil kanvas yang memuat miras untuk diedarkan di Boltim.

“Tapi kami tidak bisa melarang kalau tidak ada dasar hukum yang mengaturnya. Karena itu kami meminta aparat kepolisian untuk bisa mencarikan solusi mungkin bersama pemerintah daerah,” ujar Eman.

 

 

Penulis: Mj

Tags: boltimforkopimdaGani SiahaanPerda Mirassehan landjar
Previous Post

Sektor Perdagangan Eceran Masih Jadi Favorit di Kota Kotamobagu  

Next Post

Bolmong Siap Deklarasi Kabupaten Layak Anak

Next Post
Bolmong Siap Deklarasi Kabupaten Layak Anak

Bolmong Siap Deklarasi Kabupaten Layak Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.