TOTABUAN.CO BOLTIM — Pembentukan perda tentang peredaran minuman keras (miras) mulai bergaung di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Ini tercetus ketika kapolres Bolaang Mongondow AKBP Gani F. Siahaan, menyampaikan sambutan dalam rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Jumat (6/4) kemarin.
Menurut Siahaan, pembentukan Perda Miras dibutuhkan untuk penindakan oleh aparat polisi.
“Kalau ada Perda, kita bisa atur regulasi tentang peredaran, terutama penindakannya,” kata Siahaan.
Ketua DPRD Boltim, Marsaole Mamonto, menyambut positif usulan tersebut. Kata dia, pembentukan perda miras bisa terlaksana melalui perda inisiatif.
“Waktunya bisa lebih singkat kalo melalui inisiatif, saya perkirakan bisa makan waktu 3 bulan kalau memang tidak ada halangan berarti,” kata Mamonto.
Dia mengatakan, perda miras bisa mengatur terkait penjualan atau mungkin batas kadar alkohol dari miras. Ini juga bisa mencegah miras oplosan yang bisa membahayakan masyarakat.
“Kita tidak bisa pungkiri jika miras bisa membahayakan masyarakat akibat penggunaan yang melampaui batas. Namun pembentukan perda itu bukan berarti melarang, karena ada kalangan tertentu yang memang mengkonsumsinya. Kita hanya mengatur batasan batasannya,” ujar politisi PAN ini.
Miras menurut data kepolisian dan TNI, adalah salah satu sumber kerawanan kamtibmas yang terjadi di wilayah Boltim. Kepala desa Bulawan, Eman Lendongan, mengatakan bahwa pihaknya beberapa kali mendapatkan mobil kanvas yang memuat miras untuk diedarkan di Boltim.
“Tapi kami tidak bisa melarang kalau tidak ada dasar hukum yang mengaturnya. Karena itu kami meminta aparat kepolisian untuk bisa mencarikan solusi mungkin bersama pemerintah daerah,” ujar Eman.
Penulis: Mj