TOTABUAN.CO BOLTIM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi milik Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memakan waktu panjang bahkan terjadi tarik menarik.
Jika sebelumnya, nama Janter J Malingkas diusulkan KPU Boltim hingga dikeluarkan SK Gubernur, kini muncul nama I Nyoman Yudistira yang direkomendasi DPP Gerindra hasil konsultasi Sekretariat DPRD Boltim pekan lalu. Hasil konsultasi yang dilakukan itu untuk memastikan siapa yang berhak menggantikan kursi yang ditinggalkan Edsyuko Tendean yang pindah ke Golkar itu.
Tarik menarik siapa yang akan duduk menjadi wakil rakyat proses PAW, mulai memanas sejak November 2018 lalu. Sebab dari hasil rapat pleno, KPU Boltim dua kali mengeluarkan usulan atas nama Janter J Malingkas dan kemudian terakhir I Nyoman Yudistira.
Janter bersikukuh, dialah yang akan dilantik. Sebab dia mengaku telah mengantongi SK yang telah dikantonginya sejak Desember 2018. Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dondokambe itu, bernomor 528 Tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Janter J. Malingkas menggantikan Edsyuko Tendean tertanggal 19 Desember 2018.
“SK dari Gubernur itu yang menjadi kekuatan hukum saya. Makanya saya yakin, saya yang akan dilantik,” kata Janter.
Proses pengusulan yang dilakukan oleh KPU, yang memunculkan dua nama harus dipertanggungjawabkan. Sebab, apa yang diputuskan oleh lembaga KPU, mestinya harus dibarengi dengan dasar hukum. Dua kali usulan, KPU Boltim sendiri juga tidak melakukan perubahan.
“Nah, sekarang ini kan, KPU Boltim tidak mengeluarkan surat pembatalan soal usulan saya. Ini menandakan bahwa, proses PAW kursi Gerindra yang melahirkan surat keputusan dari Gubernur, sah berdasarkan hukum,” tuturnya.
Jenter menegaskan, akan meminta pertanggungjawaban dari KPU Boltim ata apa ynag mereka putuskan. Bahkan dia menegaskan, akan mengadukan kinerja KPU Boltim ke DKPPP karena dinilai plin plan dan tidak dinilai tak punya integritas.
“Ada apa. Dua kali nama saya diusulkan, kok tiba-tiba muncul nama lain. Berarti patut dipertanyakan integritas KPU Boltim,” katanya.
Kendati muncul persoalan soal surat pengunduran diri, namun menurutnya hingga kini tidak mendapat SK pemecatan dari DPP.
Dia mengaku DPD Gerindra Sulut mendukung dirinya dilantik. Sebab DPD Gerindra Sulut, punya hak juga untuk mengusulkan.
“Jika kemudian nama I Nyoman Yudistira dilantik, tentu ini akan saya perkarakan pihak KPU. Sebab SK yang ditandatangani Gubernur itu adalah nama saya,” jelasnya.
Tak Prosedural dan SK Bodong
Tarik menarik siapa yang akan dilantik, bukan hanya memunculkan spekulasi para anggota DPRD Boltim, tetapi Bupati Boltim Sehan Landjar ikut angkat bicara.
Sehan yang hadir dalam pelantikan dua anggota DPRD Jumat dua pekan lalu menuturkan, bahwa bukan membatalkan pelantikan anggota DPRD dari Partai Gerindra, tetapi menunda sebab masih akan dikonsultasikan lagi.
Menurutnya sebelum mengambil keputusan, Pemerintah dan DPRD tidak akan terjebak dalam persoalan di internal partai Gerindra. Muncul SK Gubernur atas nama Jenter, pihak pemerintah dan DPRD sendiri pun tak mengetahui jika usulan tersebut melalui proses dari mana.
Sehan mengaku bahwa dia tak tahu menahu proses usulan tersebut. Begitu pula Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto pun mengaku tak menandatangani rekomendasi dari KPU.
SK Gubernur Sulut Nomor 528 Tahun 2018 tentang PAW Janter Malingkas mengantikan Edsyuko Tendean, dianggap tidak prosedural. Alasannya, karena tidak pernah merekomendasi ke Gubernur Sulut untuk nama tersebut.
Surat rekomendasi dari DPRD tentang Janter Malingkas tidak pernah ditindaklanjuti ke Gubernur Sulut, karena adanya masalah dalam internal Partai Gerindra.
Surat rekomendasi tersebut, kata Bupati Boltim dua periode ini, dikembalikan untuk ditinjau kembali. Pada 27 Desember hasil pleno KPU Boltim mengeluarkan nama I Nyoman Yudistira mengantikan Edsyuko Tendean.
Kepala Biro Biro Hukum Provinsi Sulut Grubert Ughude mengatakan, SK itu resmi dibuat berdasarkan surat yang masuk dari Kesbangpol.
“Kami melakukan kajian berdasarkan rekomendasi dari Kesbangpol untuk SK tersebut,” ujar Grubert Ughude.
Kepala Kesbangpol Sulawesi Utara Mecky Onibala mengatakan, SK sudah sesuai aturan dan sesuai mekanisme dimasukkan ke Biro Hukum.
Penulis: Hasdy