• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Kader Gerindra Ancam Laporkan KPU Boltim ke DKPP

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2019
in Boltim
0
Kader Gerindra Ancam Laporkan KPU Boltim ke DKPP
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi milik Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memakan waktu panjang bahkan terjadi tarik menarik.

Jika sebelumnya, nama Janter J Malingkas diusulkan KPU Boltim hingga dikeluarkan SK Gubernur, kini muncul nama I Nyoman Yudistira yang direkomendasi DPP Gerindra hasil konsultasi Sekretariat DPRD Boltim pekan lalu. Hasil konsultasi yang dilakukan itu untuk memastikan siapa yang berhak menggantikan kursi yang ditinggalkan Edsyuko Tendean yang pindah ke Golkar itu.

Tarik menarik siapa yang akan duduk menjadi wakil rakyat proses PAW, mulai memanas sejak November 2018 lalu. Sebab dari hasil rapat pleno, KPU Boltim dua kali mengeluarkan usulan atas nama Janter J Malingkas dan kemudian terakhir I Nyoman Yudistira.

Janter bersikukuh, dialah yang akan dilantik. Sebab dia mengaku telah mengantongi SK yang telah dikantonginya sejak Desember 2018. Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dondokambe itu, bernomor 528 Tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Janter J. Malingkas menggantikan Edsyuko Tendean tertanggal 19 Desember 2018.

“SK dari Gubernur itu yang menjadi kekuatan hukum saya. Makanya saya yakin, saya yang akan dilantik,” kata Janter.

Proses pengusulan yang dilakukan oleh KPU, yang memunculkan dua nama harus dipertanggungjawabkan. Sebab, apa yang diputuskan oleh lembaga KPU, mestinya  harus dibarengi dengan dasar hukum. Dua kali usulan, KPU Boltim sendiri juga tidak melakukan perubahan.

“Nah, sekarang ini kan, KPU Boltim tidak mengeluarkan surat pembatalan soal usulan saya. Ini menandakan bahwa, proses PAW kursi Gerindra yang melahirkan surat keputusan dari Gubernur, sah berdasarkan hukum,” tuturnya.

Jenter menegaskan, akan meminta pertanggungjawaban dari KPU Boltim ata apa ynag mereka putuskan. Bahkan dia menegaskan, akan mengadukan kinerja KPU Boltim ke DKPPP karena dinilai plin plan dan tidak dinilai tak punya integritas.

“Ada apa. Dua kali nama saya diusulkan, kok tiba-tiba muncul nama lain. Berarti patut dipertanyakan integritas KPU Boltim,” katanya.

Kendati muncul persoalan soal surat pengunduran diri, namun menurutnya hingga kini tidak mendapat SK pemecatan dari DPP.

Dia mengaku DPD Gerindra Sulut mendukung dirinya dilantik. Sebab DPD Gerindra Sulut, punya hak juga untuk mengusulkan.

“Jika kemudian nama I Nyoman Yudistira dilantik, tentu ini akan saya perkarakan pihak KPU. Sebab SK yang ditandatangani Gubernur itu adalah nama saya,” jelasnya.

Tak Prosedural dan SK Bodong

Tarik menarik siapa yang akan dilantik, bukan hanya memunculkan spekulasi para anggota DPRD Boltim, tetapi Bupati Boltim Sehan Landjar ikut angkat bicara.

Sehan yang hadir dalam pelantikan dua anggota DPRD Jumat dua pekan lalu menuturkan, bahwa bukan membatalkan pelantikan anggota DPRD dari Partai Gerindra, tetapi menunda sebab masih akan dikonsultasikan lagi.

Menurutnya sebelum mengambil keputusan, Pemerintah dan DPRD tidak akan terjebak dalam persoalan di internal partai Gerindra. Muncul SK Gubernur atas nama Jenter, pihak pemerintah dan DPRD sendiri pun tak mengetahui jika usulan tersebut melalui proses dari mana.

Sehan mengaku bahwa dia tak tahu menahu proses usulan tersebut. Begitu pula Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto pun mengaku tak menandatangani rekomendasi dari KPU.

SK Gubernur Sulut Nomor 528 Tahun 2018 tentang PAW Janter Malingkas mengantikan Edsyuko Tendean, dianggap tidak prosedural. Alasannya, karena tidak pernah merekomendasi ke Gubernur Sulut untuk nama tersebut.

Surat rekomendasi dari DPRD tentang Janter Malingkas tidak pernah ditindaklanjuti ke Gubernur Sulut, karena adanya masalah dalam internal Partai Gerindra.

Surat rekomendasi tersebut, kata Bupati Boltim dua periode ini, dikembalikan untuk ditinjau kembali. Pada 27 Desember hasil pleno KPU Boltim mengeluarkan nama I Nyoman Yudistira mengantikan Edsyuko Tendean.

Kepala Biro Biro Hukum Provinsi Sulut Grubert Ughude mengatakan, SK itu resmi dibuat berdasarkan surat yang masuk dari Kesbangpol.

“Kami melakukan kajian berdasarkan rekomendasi dari Kesbangpol untuk SK tersebut,” ujar Grubert Ughude.

Kepala Kesbangpol Sulawesi Utara Mecky Onibala mengatakan, SK sudah sesuai aturan dan sesuai mekanisme dimasukkan ke Biro Hukum.

Penulis: Hasdy

Tags: Janter MalingkasKPU BoltimMarsaoleh MamontoPartai Gerindrapergantian antar waktuPriyamossehan landjar
Previous Post

Dinas PESDM Bolmong Temukan Puluhan Produk Kadaluarsa

Next Post

Beginilah Kondisi Jalur Trans Sulawesi Pasca Longsor

Next Post
Beginilah Kondisi Jalur Trans Sulawesi Pasca Longsor

Beginilah Kondisi Jalur Trans Sulawesi Pasca Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.