Kabag Hukum: Soal PT MPU, Pemkab Boltim Masih Akan Kasasi di MA

Kabag Hukum Pemkab Boltim Priyamos SH

TOTABUAN.CO BOLTIM–Meski kalah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) namun langkah pemerintah kabupaten Bolmong Timur (Boltim) tampaknya tak akan diam.  Pemkab telah menyiapkan untuk lakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) soal putusan tersebut.

“Persoalan ini belum berakhir. Pemkab akan kasasi lagi di MA,” kata Kabag Hukum Pemkab Bolmong Timur Priyamos SH Sabtu (13/9/2014).

Bacaan Lainnya

Dia menilai apa yang diputuskan hakim, bertolak belakang dengan bukti dilapangan. Seperti contoh aktivitas penyedotan pasir besi yang dilakukan PT Meyta Perkasa Utama. Itu sudah dilakukan dikawasan yang dilarang. ” Inikan bertolak belakangan dengan bukti. Bayangkan kapal milik perusahan sampai beraktivias di pesisir. Padahal itu tidak masuk dalam areal,” ungkap Priyamos.

Selain itu, masa kontrak PT MPU itu sudah berakhir pada dua bulan lalu. Sehingga  untuk beraktivitas kembali, pihak perusahan harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. ” Jadi tungu saja. Kita masih akan lakukan upaya kasasi. T.terlebih juga masa kontraknya sudah berakhir dua bulan lalu,” pungkasnya.(Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses