TOTABUAN.CO BOLTIM–Meski kalah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) namun langkah pemerintah kabupaten Bolmong Timur (Boltim) tampaknya tak akan diam. Pemkab telah menyiapkan untuk lakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) soal putusan tersebut.
“Persoalan ini belum berakhir. Pemkab akan kasasi lagi di MA,” kata Kabag Hukum Pemkab Bolmong Timur Priyamos SH Sabtu (13/9/2014).
Dia menilai apa yang diputuskan hakim, bertolak belakang dengan bukti dilapangan. Seperti contoh aktivitas penyedotan pasir besi yang dilakukan PT Meyta Perkasa Utama. Itu sudah dilakukan dikawasan yang dilarang. ” Inikan bertolak belakangan dengan bukti. Bayangkan kapal milik perusahan sampai beraktivias di pesisir. Padahal itu tidak masuk dalam areal,” ungkap Priyamos.
Selain itu, masa kontrak PT MPU itu sudah berakhir pada dua bulan lalu. Sehingga untuk beraktivitas kembali, pihak perusahan harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. ” Jadi tungu saja. Kita masih akan lakukan upaya kasasi. T.terlebih juga masa kontraknya sudah berakhir dua bulan lalu,” pungkasnya.(Has)