TOTABUAN.CO BOLTIM—Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) dianggap kurang tegas menuntaskan sejumlah temuan yang berhubungan dengan ganti rugi sebagaimana rekomendasi Badan Pemriksa Keuangan (BPK-RI). Dari 10 Agustus batas waktu yang diberikan, belum sepenuhnya terealiasi.
Kepala Inspektorat Daerah, Muchtar Limbanadi, menuturkan, telah berupaya semaksimal mungkin agar tunggakan TGR ke sejumlah pejabat dapat segera dikembalikan. Bahkan, dia menuturkan sudah berkali – kali menyurati para penunggak, agar sebelum habis batas waktu sudah bisa mengembalikan. “Semuanya kami surati, tapi realisasinya belum sesuai harapan,” kata Muchtar.
Walau begitu, Muchtar berjanji akan mengambil langkah tegas seperti melaporkan para penunggak ke aparat kepolisian jika tidak beritikad baik atas penyelesaian TGR itu.
“Tentunya sesuai kesepakatan setoran ganti rugi langsung ke kas daearah. Tapi, jika masih keras kepala akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya . (Has)