TOTABUAN.CO BOLTIM – Janter J Malingkas rupanya tak main-main dengan rencananya untuk melaporkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Bahkan dia mengaku, sudah menyiapkan dua pengacara untuk mengawal kasus ini.
Hal itu dia katakan, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (25/1/2019).
“Saya sedang menyiapkan kelengkapan berkas saya untuk mengadukan KPU Boltim ke DKPP,” ungkap Janter ketika dikonfirmasi.
Dia mengungkapkan, dasar untuk melaporkan KPU Boltim ke DKPP yakni, tidak menghiraukan surat pembatalan pernyataan yang dia ajukan ke KPU. Selain itu, tidak ada pleno pembatalan pleno KPU yang merekomendasikan namanya dua kali.
Janter juga mengaku hingga kini belum ada SK pemberhentian dari partai yang ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“DPD dan DPP tidak pernah memecat, sehingga DPD Gerindra Sulut selalu mendukung dan membuat rekomendasi saya,” kata dia.
Untuk dua pengaca yang dia siapkan yakni pengacara dari partai dan pengacara pribadi, tambahnya.
Janter menduga, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh KPU Boltim sarat dengan permainan. Sebab beberapa kali surat yang dia ajukan terkait pernyataan pengunduruan diri tak digubris KPU.
“Patut dipertanyakan integritas KPU Boltim. Makanya ini kita laporkan KPU Boltim ke DKPP,” tegasya.
Sebelumnya Sekretaris KPU Boltim Afran Palima menjelaskan, KPU mengusulkan nama I Nyoman Yudistira untuk dilantik melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerindra DPRD Boltim.
Nama Janter J Malingkas yang awalnya diusulkan, dengan sendirinya gugur. Temuan KPU Boltim, jika Janter tak memenuhi syarat lagi meski memiliki suara terbanyak setelah Edsyuko Tendean hengkang ke Partai Golkar.
Menurut Sekretaris KPU Arfan Palima, bahwa hasil pemeriksaan serta konsultasi, ada dua unsur yang membatalkan Janter dilantik menjadi wakil rakyat. Arfan mengatakan, unsur itu ada di dalam surat pernyataan pengunduran dirinya.
“Ada dua unsur yang menjadi dasar kita, mengapa Janter disebut tidak memenuhi syarat lag. Yakni surat pernyataan pengunduran dan tidak bersedia dilantik melalui proses PAW, kemudian Janter yang menandatangani di atas meterai enam ribu,” ujar Arfan Palima Rabu (23/1/2019).
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPRD pasal 5 huruf B, jelas Janter telah mengakui bahwa membuat surat pernyataan pengunduran diri kemudian menandatanganinya di atas meterai.
“Dalam isi surat itu, ada tiga point yang diisi. Disalah point itu, dicantumkan tidak bersedia dilantik melalui proses Pergantian Antar Waktu,” jelas Arfan.
Pengusulan nama I Nyoman Yudistira, karena KPU menilai Janter sudah tidak memenuhi syarat. Kendati Arfan mengaku terjadi tarik menarik di internal Partai Gerindra soal surat tersebut, namun KPU menilai, surat pengunduran itu sangat jelas bahwa yang besangkutan, menyatakan pengunduran dirinya.
“Kan jelas dalam isi surat pernyataan yang dia tandatangani,” ungkapnya.
Penulis: Hasdy