TOTABUAN.CO BOLTIM – Sedikitnya 58 warga terdata di dua daerah yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Data itu terkuak setelah PPS dan Panwas menemukan kejanggalan data pemilih ang ada di Desa Kokapoi Induk dan Kopapoi Timur Kecamatan Moat.
Menurut Ketua KPU Boltim Jamal Rahman, bahwa dua desa tersebut berbatasan dengan Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan.
“Setelah diverifikasi, ternyata 58 warga itu terdata juga di Kabupaten Minsel. Mereka juga terdata di dua Kabupaten Boltim,” ujar Jamal Sabtu (26/10/2018).
Dia mengatakan, untuk warga yang terdata ganda di Kecamatan Modoinding Kabupaten Minsel tersebar di Sembilan desa.
Kecamatan Modoinding masuk wilayah Kabupaten Minsel. Wilayah itu diketahui berbatasan dengan Kecamatan Moat. Menurut Jamal, warga di sana sangat dekat sehingga terindikasi sering pindah tempat tinggal.
“Bisa jadi, saat petugas di Desa Kokapoi melakukan pendataan mereka tinggal di sana. Begitu pula sebaliknya,” tuturnya.
Saat ini pihak KPU akan segera segera melakukan rapat dan akan mengundang pihak PPS, Panwaslu yang ada di Kabupaten Minsel, Boltim serta para kepala desa yang ada.
Jamal menjelaskan, saat ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Boltim di pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mengalami penambahan. Di mana pada Pileg 2014 lalu jumlah DPT berjumlah 50.687 pemilih. Sedangkan untuk Pileg 2019 bertambah 1.277 menjadi 51.964. Namun dengan ditemukan kasus ini, bisa jadi ada perubahan jumlah pemilih yang ditetapkan.
Penulis: Hasdy